Sabtu 17 Sep 2022 09:15 WIB

Batalkan Transaksi Daring Setelah Akad, Bolehkah?

Terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad secara daring.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
transaksi online
transaksi online

IHRAM.CO.ID, Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e- commerce tertentu.

Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?

Baca Juga

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement