Jumat 16 Sep 2022 22:58 WIB

Mahfud: Presiden Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mahfud mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah sampai di DPR.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

"Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan," kata Mahfud dalam video keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Sejauh ini, Presiden Joko Widodo senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset. "Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas. Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI," jelas Mahfud.

Hal yang disampaikan Mahfud ini merupakan tanggapan atas kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Jumat. Boyamin menyampaikan, salah satu tujuan mengunjungi Mahfud adalah untuk menyuarakan keluhan masyarakat atas pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) beberapa waktu lalu.

 

"Pada Jumat berkah ini, saya bersilaturahim dengan Pak Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor ramai-ramai," kata Boyamin.

Persoalan tersebut, lanjut dia, dapat dituntaskan salah satunya dengan memiskinkan para koruptor sehingga RUU Perampasan Aset perlu untuk segera disahkan DPR RI. "Perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai koruptor kemarin. Jadi, ini keharusan," ujar dia.

Boyamin meminta Mahfud MD untuk memastikan RUU tersebut segera disahkan DPR RI. "Saya meminta Pak Mahfud harus bergerilya bagaimana RUU ini sudah harus disahkan DPR RI toh sudah dimasukkan prolegnas," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement