Jumat 16 Sep 2022 16:27 WIB

Kementerian ESDM Godok Regulasi Soal Pensiunkan PLTU

Permen yang mengatur soal pensiun PLTU ini akan selesai dalam dua bulan ke depan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Seekor kuda mencari makan dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (ilustrasi).
Foto: Antara/Arnas Padda
Seekor kuda mencari makan dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini masih melakukan perumusan Peraturan Presiden terkait EBT. Untuk peraturan turunannya, saat ini Kementerian ESDM sedang menggodok Peraturan Menteri ESDM yang khusus mengatur terkait percepatan pensiun PLTU.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan saat ini Perpres EBT tinggal menunggu Presiden. Namun, paralel Kementerian ESDM menyiapkan Permen turunan di bawahnya, salah satunya terkait roadmap percepatan pensiun PLTU.

Baca Juga

"Sudah kok, kalau soal Perpres," ujar Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan saat ini tim ESDM sedang menggodog Permen soal percepatan pensiun PLTU. "Jadi itu nanti Permen juga berupa roadmap. Tim sedang membahasnya di Bogor sekarang," ujar Dadan.

Targetnya kata Dadan baik Perpres EBT maupun Permen yang mengatur soal pensiun PLTU ini akan selesai dalam dua bulan kedepan, pastinya sebelum KTT G20 digelar. "Mudah-mudahan sebulan dua bulan ini sebelum KTT G20," ujar Dadan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement