Selasa 13 Sep 2022 17:13 WIB

Revisi Aturan Masuk PTN, Kemendikbud: Tutup Celah Korupsi dengan Pengawasan

Revisi aturan masuk PTN memitigasi risiko pelanggaran

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi Negeri. (ilustrasi). Revisi aturan masuk PTN memitigasi risiko pelanggaran
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi Negeri. (ilustrasi). Revisi aturan masuk PTN memitigasi risiko pelanggaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aturan baru dalam skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri disebut sudah memuat pasal-pasal yang memitigasi risiko terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Aturan yang ada dinilai sudah cukup mampu untuk menutup celah korupsi yang ada dalam jalur tersebut. 

"Ada pasal-pasal yang memitigasi risiko terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Sumber Daya Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mohammad Sofwan Effendi, dalam keterangannya, Selasa (12/9/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penguatan pengawasan dilakukan dalam seleksi masuk PTN jalur mandiri baik di internal kampus maupun dari eksternal kampus, yakni dari masyarakat sehingga diharapkan seleksi jalur mandiri dapat berjalan dengan baik ke depan, biarpun dengan kuota maksimal yang telah ditentukan Kementerian.

"Jalur mandiri, baik dengan kuota maksimal yang ditentukan kementerian, yang diperkuat adalah pengawasannya baik dari internal kampus maupun dari masyarakat," jelas dia.

Kemendikbudristek telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Transformasi itu dilakukan dengan tujuan untuk menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi.

"Transformasi seleksi PTN bertujuan untuk menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, Rabu (7/9/2022).

Transformasi seleksi masuk PTN tersebut dilakukan terhadap tiga jalur yang sudah ada selama ini, yakni Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan seleksi masuk PTN jalur mandiri. Kini, SNMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan prestasi, SBMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi masuk PTN jalur mandiri menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN.

Terkait seleksi secara mandiri oleh PTN, pada jalur ini pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal.

Hal-hal itu, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

"Serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi," jelas Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN juga diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Dia kemudian mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. 

Menurut dia, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” kata Nadiem.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten. Menutup paparan, Mendikbudristek menyampaikan pesan. “Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” terang dia.

Ronggo Astungkoro

 

 

  

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement