Jumat 09 Sep 2022 12:21 WIB

Kemenkumham Kaji Permohonan Kepengurusan Baru PPP

Perubahan pengurus baru PPP hanya pada ketua umumnya dari Suharso ke Mardiono.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji berkas permohonan pengesahan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Muhammad Mardiono. Pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan.

"Sedang kami kaji," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

"(Diproses sesuai aturan) Iya iya," ujarnya singkat.

PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (6/9/2022). Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum ) PPP Muhammad Mardiono.

Mardiono mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dia mengatakan, tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 lalu.

"Diterima langsung oleh dirjen AHU dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," katanya.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menjelaskan, berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua umumnya. Dia mengatakan, partai tidak mengubah struktur kepengurusan lainnya.

"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu. Selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement