Komisi IX Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah yang Masa Kedaluwarsanya Pendek

Vaksin dengan masa kedaluwarsa pendek akan merepotkan saat penggunaan dan pemusnahan

Sabtu , 03 Sep 2022, 19:40 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong agar pemerintah mulai menolak menerima vaksin dengan kedaluwarsa pendek.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong agar pemerintah mulai menolak menerima vaksin dengan kedaluwarsa pendek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong agar pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi vaksin. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya hanya sebentar.

“Makanya kami mendorong pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan kita masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

“Sehingga apabila masa kedaluwarsa waktunya pendek kita jangan sampai menerima vaksin tersebut, hanya akan membuat kita kerepotan ketika penggunaan maupun ketika pemusnahan. Kita juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP ubtuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.

Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencananya vaksin ini akan dipisahkan dengan vaksin lainnya dan akan dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan. "Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired, artinya sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ujarnya.