JAKARTA -- DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menjadi undang-undang. Setelah perjanjian tersebut diratifikasi, Indonesia dapat menikmati berbagai fasilitas yang disepakati dalam RCEP. Perjanjian RCEP beranggotakan 10 negara anggota ASEAN plus lima negara mitra dagang, yakni Cina, Jepang, Korea...
Berita Lainnya