Senin 29 Aug 2022 10:55 WIB

Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Ini Respons Kemendikbudristek

Justru aturan itu akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril.
Foto: Kemendikbud
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons isu hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut Kemendikbudristek, yang terjadi justru aturan tersebut akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

"RUU Sisdiknas mengatur, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN, non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat kesejahteraan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Di mana, menurut Iwan, lewat jalur itulah para guru akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Saat ini, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti PPG. Antrean yang panjang sebanyak 1,6 juta guru itu dia sebut akan memakan waktu lama untuk dapat menyelesaikannya.

"Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut," jelas dia.

Iwan menjelaskan, untuk guru ASN yang belum tersertifikasi, lewat RUU Sisdiknas akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui peraturan yang ada di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut.

Sementara itu, untuk guru guru non-ASN, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan.

"Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 juta itu bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang," jelas Iwan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement