Senin 29 Aug 2022 05:32 WIB

Kementan: Kejadian PMK Turun 96,96 Persen dari Puncak Kasus

Ada delapan provinsi yang dinyatakan nol kasus PMK.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) tahap kedua ke hewan ternak sapi di Jalan Raden Ganda, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (1/8/2022). (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) tahap kedua ke hewan ternak sapi di Jalan Raden Ganda, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (1/8/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian mengeklaim kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) turun 96,96 persen jika dilihat dari puncak kasus pada akhir Juni sebanyak 13.546 ekor per hari. Kini kasus PMK menjadi 412 ekor hewan sakit per hari pada 24 Agustus.

"Jumlah ternak sakit karena PMK terus menurun sejak puncak kasus pada 26 Juni 2022 sebanyak 13.546 ekor. Pada 24 Agustus 2022 jumlah kasus 412 ekor atau turun sebesar 96,96 persen dari puncak kasus," kata Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Kementerian Pertanian Arif Wicaksono, dalam diskusi daring Menggenjot Vaksin PMK yang dikutip di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga

Namun, lanjutnya, bila dibandingkan antara kasus harian pada puncak kasus di 26 Juni dengan kasus harian per 27 Agustus yang jumlahnya 298 ekor, maka penurunan kasus hariannya menjadi 97,8 persen. Menurut Arif, tingkat keganasan virus PMK lebih besar dibandingkan Covid-19 dilihat dari penyebaran dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Ia mengilustrasikan bila dalam satu tempat ada satu ekor ternak terpapar virus PMK, maka 15 ekor ternak lainnya yang berada pada satu lokasi dipastikan terpapar.

"Jadi memang sebetulnya PMK itu bukan tingkat kematiannya yang mengkhawatirkan tapi tingkat penyebarannya, tingkat kesakitannya, tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Sebetulnya itu yang mengkhawatirkan PMK, bukan kematian tetapi penyakit ekonomi istilahnya," katanya.

Sejak kasus PMK kembali muncul di Indonesia pada 28 April lalu, pemerintah telah melakukan upaya agar penyebarannya tidak semakin meluas. Arif mengatakan ada tiga prinsip dasar pengendalian PMK yang dilakukan pemerintah.

Pertama, mencegah kontak hewan rentan PMK dengan sumber virus PMK, serta melakukan isolasi hewan terpapar PMK, pengendalian lalu lintas hewan ternak dan pengawasan.

"Kedua, menghentikan produksi virus dan sirkulasi di lingkungan dengan dekontaminasi dan disposal. Yang ketiga adalah meningkatkan kekebalan hewan rentan dengan vaksinasi," katanya.

Dikutip dari situs resmi Satgas PMK Nasional per 27 Agustus, delapan provinsi dinyatakan nol kasus baru terlaporkan yaitu Bali, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat. Sementara jumlah hewan ternak terlapor sembuh PMK 357.982 ekor dan ternak yang telah divaksinasi 1.863.429 ekor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement