Selasa 23 Aug 2022 21:13 WIB

BNN Sita 177 Kg Sabu Melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu

Ratusan kg sabu itu disita dari beberapa kasus sebelum dan selama operasi Purnama.

Petugas menata barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas menata barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) mengungkap peredaran sabu seberat 177,4 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi "Purnama" (Gempur Peredaran Narkoba Bersama). Sabu itu disita dari beberapa kasus sebelum dan selama operasi Purnama.

"Pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN telah berhasil mengungkap dua kasus, yaitu kasus 31,7 kg sabu-sabu di Sumatera Selatan dan Lampung, dan kasus kedua 42,6 kg sabu-sabu, dan 19.700 butir ekstasi jaringan Malaysia-Tanjung Balai," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap satu kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.

Pada tanggal 15 Agustus 2022, tim gabungan mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa. Narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.

"Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas," kata Golose.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka berinisial AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun meninggal dunia.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, tim yang dibantu tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah seseorang bernama JU di daerah Pendawa, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kg disita dari tangan tersangka JU.

"Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi 'Purnama' telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika," kata dia.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar. Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi Purnama resmi ditutup di Dermaga TNI AL, Dumai, Riau, Selasa (23/8/2022).

Operasi bersama yang melibatkan BNN beserta mitra kerjanya seperti TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dinilai berjalan dengan lancar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement