Selasa 23 Aug 2022 00:16 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Nagrak Sukabumi

Banyak laporan masyarakat yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Sabung ayam. Ilustrasi Polsek Nagrak Polres Sukabumi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Foto: hiloop.com
Sabung ayam. Ilustrasi Polsek Nagrak Polres Sukabumi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Nagrak Polres Sukabumi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Dari tempat kejadian polisi mengamankan tiga ekor ayam dan tujuh unit sepeda motor serta empat orang warga.

''Banyaknya laporan masyarakat terkait praktek judi sabung ayam, akhirnya direspon aparat kepolisian dengan menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam,'' ujar Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, Senin (22/8/2022). Lokasi itu tepatnya di sebuah bangunan di Kampung Cikanere RT 01 RW 07 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/8/2022) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Langkah itu dilakukan menyikapi banyak laporan masyarakat yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam tersebut.

Menurut Teguh, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi. Ralam penggerebekan lokasi yang diduga kegiatan judi sabung ayam itu polisi berhasil mengamankan empat orang warga, tujuh unit sepeda motor dan turut diamankan juga tiga ekor ayam.

"Empat warga yang kami amankan sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim," kata Teguh. Hal ini untuk mengungkap praktek dugaan judi sabung ayam tersebut.

Selain itu, Polsek Caringin Polres Sukabumi mengungkap penjualan minuman keras (miras) yang disediakan rumah makan siap saji. Di mana dari rumah makan tersebut berhasil disita puluhan botol miras.

''Modus baru dalam penjualan miras, di mana ada rumah makan siap saji di Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi yang nyambi menjual minuman keras,'' ujar Kapolsek Caringin Polres Sukabumi Ipda Sugiarto, Senin (21/8/2022). Hal itu diungkap polisi pada Sabtu (20/8/2022) malam ketika melaksanakan razia miras dan menemukan rumah makan siap saji yang menjual minuman keras.

Sugiarto mengatakan pihaknya menyita minuman keras dari rumah makan tersebut sebanyak 30 botol miras dari berbagai merk. Miras tersebut diamankan polisi ke Mapolsek Caringin. Sugiarto berharap, dengan razia miras itu wilayahnya menjadi semakin kondusif. Khususnya terhindar dari peredaran miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement