Istri Ferdy Sambo Tersangka, Legislator: Sesuai Janji Kapolri Terbuka dan Transparan

Diharapkan polisi bisa kembali fokus pada tugasnya melayani masyarakat

Sabtu , 20 Aug 2022, 09:45 WIB
Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam perkara tersebut. (ilustrasi)
Foto: Humas DPR
Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam perkara tersebut. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam perkara tersebut.

"Sesuai janji Kapolri terbuka dengan transparan itulah yang hari ini tim khusus memberikan konpersnya agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ia pun meminta agar perkara ini disudahi.  

Menurutnyaada banyak tugas lain yang bisa dilakukan Polri, salah satunya kembali fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," ujarnya.

Sebelumnya Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir (J). Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sangkaan pembuhunan berencana tersebut sama seperti yang menjerat suaminya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri itu. "Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat bukti, serta gelar perkara, tim khusus menetapkan saudari PC (Putri Sambo), sebagai tersangka," kata Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). 

Baca juga : Penyidik Limpahkan Berkas Ferdy Sambo ke JPU