Jumat 19 Aug 2022 17:39 WIB

Kemenkopolhukam Awasi Langsung Penyidikan Pembunuhan Purnawirawan TNI

Dia memastikan dalam kasus ini tidak ada konflik antarinstitusi.

Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia  korban merupakan purnawirawan TNI-AD dengan pangkat Letkol.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia korban merupakan purnawirawan TNI-AD dengan pangkat Letkol.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengawasi langsung proses penyidikan kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa memastikan, pihaknya hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

Mereka telah sepakat akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut. "Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangidan Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," kata Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Setelah menghadiri pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menurutnya, fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya. Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial HH itu terjadi secara spontan.

Namun demikian, menurutnya, pihak kepolisian masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut. "Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda untuk didalami, Pomdam, dan PPAD akan terus mengawal," kata dia.

 

Dengan begitu, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia memastikan dalam kasus ini tidak ada konflik antarinstitusi. "Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.

Purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63 tahun) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa (16/8/2022) pagi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement