Jumat 19 Aug 2022 08:44 WIB

Pengadilan Saudi Hukum Penjara Calon Doktor Akibat Cicitan Twitter

Hakim menuduh al-Shehab mengganggu ketertiban umum dan menggoyahkan tatanan sosial.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Dalam bingkai yang diambil dari rekaman televisi pemerintah Saudi, mahasiswa doktoral dan pembela hak-hak perempuan Salma al-Shehab berbicara kepada seorang jurnalis di Pameran Buku Internasional Riyadh di Riyadh, Arab Saudi, pada Maret 2014. Pengadilan Saudi telah menghukum al-Shehab dengan hukuman 34 tahun penjara karena menyebarkan
Foto: Saudi state television via AP
Dalam bingkai yang diambil dari rekaman televisi pemerintah Saudi, mahasiswa doktoral dan pembela hak-hak perempuan Salma al-Shehab berbicara kepada seorang jurnalis di Pameran Buku Internasional Riyadh di Riyadh, Arab Saudi, pada Maret 2014. Pengadilan Saudi telah menghukum al-Shehab dengan hukuman 34 tahun penjara karena menyebarkan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang mahasiswa doktoral bernama Salma al-Shehab.  Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh pada Kamis (18/8/2022), hukum itu diberikan karena dia dinilai menyebarkan rumor dan me-retweet kicauan dari para pembangkang. 

Hakim menuduh al-Shehab mengganggu ketertiban umum dan menggoyahkan tatanan sosial. Menurut lembar dakwaan, klaim itu yang semata-mata berasal dari aktivitas media sosialnya. 

Baca Juga

Dalam dakwaan, hakim menuduh al-Shehab mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter dan menyebarkan desas-desus palsu. Atas bukti tersebut, pengadilan pidana khusus menjatuhkan hukuman 34 tahun yang luar biasa keras di bawah undang-undang kontraterorisme dan kejahatan dunia maya Saudi, yang akan diikuti dengan larangan perjalanan 34 tahun. 

Keputusan itu datang awal bulan ini ketika al-Shehab mengajukan banding atas hukuman awalnya enam tahun. "Hukuman penjara (enam tahun) yang dijatuhkan pada terdakwa ringan mengingat kejahatannya,” kata seorang jaksa penuntut kepada pengadilan banding. 

"Saya menyerukan untuk mengubah hukuman mengingat dukungannya bagi mereka yang mencoba menyebabkan kekacauan dan mengacaukan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh dia yang mengikuti dan me-retweet akun (Twitter),"  katanya. 

Aktivis dan pengacara menganggap hukuman terhadap ibu dari dua anak dan seorang peneliti di Leeds University di Inggris, mengejutkan bahkan oleh standar keadilan Saudi. Menurut sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Washington Freedom Initiative, Al-Shehab ditahan selama liburan keluarga pada 15 Januari 2021. Tanggal itu hanya beberapa hari sebelum dia berencana untuk kembali ke Inggris. 

Dokumen hukum yang diperoleh Associated Press menunjukkan, Al-Shehab mengatakan kepada hakim, dia telah ditahan selama lebih dari 285 hari di sel isolasi sebelum kasusnya bahkan dirujuk ke pengadilan. Selama banding, al-Shehab mengatakan, penilaian yang keras itu sama saja dengan penghancuran terhadap dirinya, keluarga, masa depan, hingga masa depan anak-anaknya.  Dia memiliki dua anak laki-laki, berusia 4 dan 6 tahun.

Al-Shehab mengatakan kepada hakim, bahwa tidak tahu konsekuensi atas tindakannya. Dia tidak menyangka hanya me-retweet posting karena penasaran dan mengamati sudut pandang orang lain dari akun pribadi dengan tidak lebih dari 2.000 pengikut merupakan terorisme.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement