Kamis 18 Aug 2022 17:14 WIB

KPU Larang Lembaga Survei Didanai Asing di Pilpres 2024

KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Mochammad Afifudin (kiri) menyampaikan presentasi Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan Peraturan KPU tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Mochammad Afifudin (kiri) menyampaikan presentasi Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan Peraturan KPU tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei yang didanai asing untuk melakukan hitung cepat hasil Pemilu 2024. Lembaga penyelenggara pemilu juga meminta lembaga yang akan melakukan quick qount untuk mendaftarkan diri ke KPU.

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi indonesia ya pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah tetmasuk survei," kata anggota Komisioner KPU, August Mellaz di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

August mengatakan bahwa KPU bakal menerbitkan peraturan (PKPU) terkait hal tersebut. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu melanjutkan kalau dalam PKPU tersebut menegaskan kalau lembaga survei yang dapat mendaftarkan diri ke KPU tidak boleh dibiayai oleh asing.

"Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya, ya, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu, ya, monggo saja. Tapi, kan, ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024," katanya.

 

Dia menegaskan, KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau survei terkait tahapan Pemilu 2024. Dia mengaku akan mengupayakan hasil survei lembaga yang resmi saja yang dapat dipublikasikan pada berbagai media mainstream.

"Karena mereka (lembaga survei resmi) memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement