Kamis 18 Aug 2022 06:47 WIB

16.659 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Kemerdekaan

Dari 16.659 orang itu, 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jojon
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji mengungkapkan, 16.659 narapidana di wilayah setempat yang mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2022. Dari jumlah itu, 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. 

Zaeroji mengatakan, pemberian remisi umum tersebut membuat negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 28,4 miliar. Zaeroji menjelaskan, 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 Lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. "Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga

Zaeroji menjelaskan, untuk bisa mendapatkan remisi ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan. "Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," ujarnya.

Zaeroji menjelaskan, untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi narapidana umum. Rinciannya 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika, dan satu narapidana tindak pidana korupsi. 

Zaeroji menjelaskan, sebenarnya ia mengusulkan 16.851 narapidana mendapatkan remisi umum 2022. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Di antaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. 

Maka dari itu, lanjut Zaeroji, jumlah narapidana yang mendapat remisi kemungkinan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022. "Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan. Akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," kata Zaeroji.

Zaeroji pun menjelaskam terkait penghematan anggaran yang dimaksud. Penghematan berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp 20 ribu. Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement