Rabu 17 Aug 2022 22:52 WIB

KPK Sita Aset Milik PT Nindya Karya Senilai Rp 25 Miliar 

KPK Sita Aset Milik PT Nindya Karya Senilai Rp 25 Miliar 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan estimasi senilai total Rp 25 miliar. Aset yang disita oleh lembaga antirasuah ini berupa SPBU di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Untuk diketahui, perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan.

Baca Juga

"Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ali mengungkapkan, pom bensin itu berdiri di atas lahan seluas 263 meter persegi. KPK pun menyita beberapa peralatan dan sarana pendukung SPBU, antara lain dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung serta enam unit sumur monitor.

 

Selain itu, sambung Ali, pihaknya juga menyita peralatan sert sarana dan prasarana SPBN. Diantaranya, dua unit kolom penyangga, dan satu unit sumur monitor. Lalu, ada satu unit mobil truck merek Hino yang turut disita.

KPK berharap melalui penyitaan ini bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindaka korupsi. "Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," jelas dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menuntut PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar. Sementara itu, terdakwa PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.

Adapun dua korporasi ini terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai dana APBN tahun anggaran 2006-2011. 

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono yang merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp 793 miliar. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini berkisar Rp 313 miliar.

Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses. PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya. Sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement