Selasa 16 Aug 2022 17:52 WIB

Pendaftaran Ditutup, KPU: Dokumen Persyaratan 24 Parpol Lengkap

Dokumen 16 parpol dinyatakan tidak lengkap hingga batas terakhir pendaftaran.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dokumen persyaratan pemilu dari 24 partai politik (parpol) telah dinyatakan lengkap. Hal tersebut diungkapkan setelah KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2024.

"Kategori partai politik yang mendaftar dan kemudian dinyatakan lengkap ya, itu mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus yang masuk kategori ini ada 24 partai," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (16/7/2022).

Baca Juga

Hasyim mengatakan, ada 16 partai politik yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak lengkap hingga batas waktu terakhir pendaftaran. KPU pun mengembalikan dokumen persyaratan milik partai politik yang tidak lengkap tersebut.

Dia melanjutkan, dari 16 itu, 11 di antaranya merupakan partai politik yang datang di hari akhir atau di jam-jam menjelang penutupan pendaftaran calon peserta pemilu. Sedangkan ada tiga dari 42 partai politik pemegang akun sipol yang tidak mendaftarkan diri sampai batas akhir registrasi.

"Karena sudah ada 24 partai politik nasional yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu dan dokumennya lengkap, maka akan segera dilakukan verifikasi administrasi," katanya.

Dia menjelaskan, verifikasi tersebut meliputi misalnya analisis keanggotaan yang kemungkinan ganda. Hasil verifikasi administrsi akan dipublikasikan paling lambat 11 September nanti.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid menjelaskan, alasan KPU baru bisa mempublikasikan hasil verifikasi pendaftaran calon peserta pemilu. Dia mengatakan, hal ini lantaran KPU baru selesai memeriksa kelengkapan berkas siang tadi.

Adapun, ke 16 partai yang dokumen persyaratannya dinyatakan belum lengkap adalah:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat atau (PKR)

3. Partai Beringin Karya (Berkarya)

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (Pakar)

7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement