Senin 15 Aug 2022 20:17 WIB

KPK Dipersilakan Periksa Surya Darmadi di Kejagung

Surya Darmadi sudah ditetapkan tersangka KPK sejak 2015.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (kiri) duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (kiri) duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses penyidikannya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat buronan Surya Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya di Gedung Bundar sudah berkordinasi dengan tim penyidikan dari KPK untuk bersama-sama melakukan penyidikan terkait dua kasus terpisah yang menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka.

“Yang jelas karena di KPK juga ada kasusnya dan itu ada prosesnya, maka kita persilakan KPK untuk bisa juga turut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi ini, di sini (Kejagung),” ujar Febrie, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Febrie mengungkapkan, kordinasi dengan KPK sudah dilakukan sejak tim penyidikan di Jampidsus melakukan pemeriksaan dan penahanan ke Rutan Kejagung pada hari ini. Surya Darmadi sebetulnya buronan KPK sejak 2019.

Sejak 2015, KPK menjeratnya sebagai tersangka terkait kasus korupsi peralihan izin pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit di Indragiri Hulu, Riau. Di Jampidsus Kejagung, namanya ditetapkan tersangka belakangan, pada Senin (1/8/2022) lalu. Kasus yang menjeratnya di Kejagung, terkait dengan dugaan kerugian negara setotal Rp 78 triliun dalam penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi, yang sempat buron di KPK, kembali ke Indonesia terkait nasib hukumnya di Kejagung. Hari ini setelah mangkir empat kali dalam pemanggilan, Surya Darmadi menampakkan batang hitungnya.

Surya Darmadi alias Apeng kembali ke Indonesia dari Taipei, China. Tiba di Kejagung Surya Darmadi sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam dan akhirnya dijebloskan ke sel tahan di Rutan Kejagung. Dalam pantauan Republika di Gedung Pidsus, saat Surya Darmadi menjalani pemeriksaan ada sekitar 10-an penyidik dan petugas dari KPK yang turut menyambangi Gedung Pidsus.

Tak ada penjelasan dari KPK soal kedatangan petugas dan penyidik KPK. Namun Febrie menjelaskan, kedatangan para penyidik KPK itu hanya untuk memastikan keberadaan Surya Darmadi dan untuk berkordinasi tentang rencana KPK melakukan pemeriksaan.

“Nanti pemeriksaan yang dilakukan KPK, akan dilakukan di sini,” terang Febrie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement