Senin 15 Aug 2022 16:59 WIB

Komnas HAM Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo

Garis polisi yang dipasang sejak beberapa waktu di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Sejak sekitar pukul 13.10 WIB awak media media sudah mendatangi lokasi dan berkumpul memasang kamera berjarak sekitar 10 meter di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Garis polisi yang dipasang sejak beberapa waktu lalu terlihat masih membentang mengelilingi rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga

Adapun sejak pukul 15.05 WIB, mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri berwarna oranye ikut juga mendatangi lokasi. Kemudian menyusul kedatangan dua mobil Komnas HAM berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV pada pukul 15.10 WIB.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam turun dari mobil memasuki rumah Ferdy Sambo melalui garasi samping. Lebih lanjut, pukul 15.20 WIB menyusul kedatangan ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menggunakan mobil berwarna hitam dengan nopol 3-00.

 

Pada pukul 15.35, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga ikut mendatangi lokasi. Adapun kehadiran Komnas HAM ini dalam rangka memantau dan menyelidiki peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justiceatau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement