Senin 15 Aug 2022 13:39 WIB

Komnas HAM Jadwalkan Periksa Ulang Bharada RE di Bareskrim Polri

Komnas HAM juga mengagendakan mendatangi langsung TKP di Duren Tiga, Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku akan kembali meminta keterangan terhadap Bharada Richard Eliezer (RE), terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J). Permintaan keterangan tersebut dilakukan menyusul adanya fakta baru yang terungkap, dan pengakuan dari para tersangka, terkait pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). “Untuk melengkapi proses dan semakin membuat terang peristiwa, Tim Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada RE,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Taufan mengatakan, permintaan keterangan tersebut, akan dilakukan Komnas HAM di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/8/2022) sore. Sejak ditetapkan tersangka, pada Rabu (3/8/2022), Bharada RE, sudah menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Selain meminta keterangan dari Bharada RE, tim investigasi Komnas HAM, pada Senin (15/8/2022), juga merencanakan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo, di Duren Tiga 46, Jaksel. Selama ini, Komnas HAM, dalam proses penyelidikannya belum sekalipun melakukan inspeksi langsung ke TKP.

Sementara, terkait pemeriksaan, dan permintaan keterangan terhadap Bharada RE, Komnas HAM, sudah pernah melakukannya pada Selasa (26/7/2022). Namun, saat meminta keterangan dalam pemeriksaan tersebut, status hukum Bharada RE waktu itu (26/7/2022), masih sebagai saksi di penyidikan Polri. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pada Jumat (5/8/2022) lalu pernah mengungkapkan, dari permintaan keterangan terhadap Bharada RE waktu itu, hanya memberatkan tanggungjawab pembunuhan terhadap dirinya seorang.

Bahkan ketika itu, Bharada RE, dalam pengakuannya kepada Komnas HAM, masih menyebutkan insiden tewasnya Brigadir J akibat tembak-menembak. Pun pengakuan Bharada RE kepada Komnas HAM, masih menebalkan motif peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo di Duren Tiga, sebagai pangkal soal dirinya menembak mati Brigadir J.  

Padahal, dalam proses maju penyidikan kasus tersebut, Tim Gabungan Khusus Polri, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mendapatkan pengakuan-pengakuan yang membuka penetapan tersangka lainnya. Selain itu, pengungkapan fakta dugaan pembunuhan tersebut tak ada disertai dengan insiden tembak-menembak.

Dari pengakuan Bharada RE, pada Sabtu (6/8/2022), memunculkan nama lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bareskrim, menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Puncaknya, pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka, dan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada Kamis (11/8/2022), Irjen Sambo, setelah ditetapkan tersangka, kepada penyidik, juga mengakui dirinya sebagai perencana pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement