Ahad 14 Aug 2022 15:40 WIB

Kejagung Klaim Belum Terima Konfirmasi Rencana Kedatangan Surya Darmadi

Kejagung enggan berandai-andai soal kabar kepulangan Surya Darmadi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK
Foto: infografis republika
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima konfirmasi mengenai kedatangan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, untuk mengikuti proses hukum pada hari ini, Ahad (14/8/2022). Bahkan Kejagung juga mengeklaim belum menerima surat dari kuasa hukum Surya Darmadi yang disebut terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit.

"Enggak ada, suratnya saja belum kita terima, saya baru tahu dari media," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Ahad (14/8/2022).

Baca Juga

Ketut pun enggan berandai-andai tentang kedatangan Surya Darmadi. Menurut dia, Kejagung siap dan terbuka, jika Surya Darmadi berniat mendatangi Korp Adhyaksa untuk memberikan keterangan. "Saya tidak bicara kalau, silakan saja datang, itu lebih baik," ujar dia.

"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik. Sebagai warga negara yang baik, taat hukum, datang ke penegak hukum ketika dipanggil," sambung Ketut menjelaskan.

 

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 73 triliun, Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Ahad (14/8/2022). Juniver mengaku, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannyamenjalani pemeriksaan. "Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver.

Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan tersangka di Kejagung pada Senin (1/8/2022) lalu. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Dan selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka juga.

Selain itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka serta buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

KPK pun meyakini bahwa Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. Namun, lembaga antikorupsi ini tidak mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Surya Darmadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement