Jumat 12 Aug 2022 23:07 WIB

Sembilan Narapidana Jatim Terima Sertifikat Perseroan Perorangan

Memberikan posisi yang setara antara mantan narapidana dengan pelaku UMKM.

Sembilan Narapidana Jatim Terima Sertifikat Perseroan Perorangan (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sembilan Narapidana Jatim Terima Sertifikat Perseroan Perorangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Sebanyak sembilan orang narapidana yang ada di Jawa Timur mendapatkan sertifikat perseroan perseorangan atas keahlian yang dimiliki selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) supaya mereka bisa mandiri saat bebas usai menjalani hukumannya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan pemberian sertifikat perseroan perseorangan tersebut sebagai upaya meningkatkan kemampuan narapidana selama di dalam lapas. "Total ada sembilan narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan sertifikat pendirian perseroan perseorangan. Dua narapidana Lapas I Surabaya dan tujuh narapidana lainnya berada di Lapas I Malang," ujarnya.

Baca Juga

Di dampingi Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang, Teguh menyerahkan sertifikat kepada Nelson Sembiring dan Sucipto. "Nelson selama ini aktif menggerakkan pembinaan kemandirian pembuatan tahu nigarin di lapas dan Sucipto membantu narapidana lain untuk memproduksi es kristal," ujarnya.

Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada narapidana.

Menurutnya, program ini untuk memberikan posisi yang setara antara mantan narapidana dengan pelaku UMKM dengan harapan mereka bisa menjadi pelaku ekonomi kerakyatan. "Sehingga, dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat," ujar Reinhard.

Reinhard menambahkan dengan memperoleh sertifikat perseroan perorangan, maka akan meningkatkan kepercayaan diri para narapidana. Mereka diharapkan lebih berani bersaing dan memposisikan diri sebagai seorang pelaku ekonomi yang handal ke depannya.

"Kami harapkan mereka juga akan dapat merajut kembali hubungan antara hidup, kehidupan dan penghidupan. Hal ini tentunya sudah sangat selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yakni Pemasyarakatan," kata Reinhard.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement