Jumat 12 Aug 2022 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Guru TK di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku mengaku membunuh korban karena hamil dua bulan.

Pelaku berinisial S (41) yang diduga membunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kini terancam 15 tahun penjara.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Pelaku berinisial S (41) yang diduga membunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kini terancam 15 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pelaku berinisial S (41) yang diduga membunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kini terancam 15 tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (12/8/2022), mengatakan, ancaman hukuman bagi S tersebut sesuai sangkaan pidana dari hasil gelar perkara.

"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kadek Adi.

Baca Juga

Namun, dia menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang. "Jadi, semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.

Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.

"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.

Meskipun belum menemukan keterkaitan antara pengakuan S dengan hasil sementara autopsi jenazah H. Namun, Kadek Adi memastikan bahwa pengakuan S membunuh korban tidak menghapus perbuatan pidana.

"Sesuai apa yang sudah kami sangkakan kepada tersangka, itu yang fokus kami dahulu. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil-nya," kata Kadek Adi.

Peran S sebagai pembunuh guru TK ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polresta Mataram. Pemeriksaan saksi, dan rekaman kamera CCTV menguatkan langkah kepolisian untuk menangkap S. Kadek Adi bersama tim menangkap S yang kabur ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Polisi menangkap S ketika sedang berada di rumah rekannya, Rabu (10/8/2022).

Dari pemeriksaan S terungkap bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil dua bulan. Tersangka yang diminta bertanggung jawab oleh korban menjadi motif dari kasus pembunuhan tersebut. Jenazah H kali pertama ditemukan oleh ibu kandungnya, di rumahnya. Dari keterangan tersangka, terungkap aksi pembunuhan itu terjadi dua hari sebelum jenazah H ditemukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement