Jumat 12 Aug 2022 13:22 WIB

Indra Kenz Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana 

Pasal yang didakwaan kepada Indra Kenz meliputi lima pasal. 

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara virtual dalam sidang perdana kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara virtual dalam sidang perdana kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Indra Kesuma atau Indra Kenz mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap hasil dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Eksepsi itu disampaikan oleh penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). 

Penasihat Hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan, pihaknya sudah menelaah terkait hasil dakwaan dari JPU. Dia menyebut pihaknya mengajukan eksepsi terkait dengan kompetensi dan dakwaan yang tidak dapat diterima. 

"Terkait dengan kompetensi relatif itu kita mengajukan karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat berjumlah 26, sedangkan di Tangerang Selatan 13. Dan saksi-saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Itu (poin eksepsi) pertama," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). 

Diketahui, kompetensi relatif merupakan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada tempat tinggal/tempat kediaman/domisili/alamat/lokasi para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada.

Poin eksepsi kedua yakni terkait dengan dakwaan yang tidak diterima. Brian menyebut, seharusnya ada pihak Binomo yang dipersangkakan dalam perkara tersebut. 

Baca juga :Sri Mulyani: Dana Asing Keluar dari Obligasi Indonesia Rp 69 Triliun

"Seharusnya ya ada satu pihak lagi yakni Binomo. Binomo kan sebagai terlapor utama, dimana korban-korban ini mentransfer ke Binomo, mendepositkan ke Binomo, bukan ke Indra. Jelas ada hubungan hukum Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa, itu tidak terjadi di sini," ungkapnya. 

Selanjutnya, poin eksepsi ketiga yaitu terkait dengan korban melakukan perjanjian dengan Binomo sebelum mereka bisa trading di Binomo. Menurut Brian, hal itu perlu diingat karena dengan adanya kesepakatan antara korban dan Binomo apabila terjadi perselisihan sengketa wajib diselesaikan sesuai dengan perjanjian.

"Itu strong point (poin kuat) yang harus kita utamakan karena dari situlah bisa dilihat hubungan hukumannya. Jadi dalam hal ini eksepsi-eksepsi yang kita ajukan terkait tiga poin tersebut," tutupnya. 

Ketiga poin eksepsi yang disampaikan oleh Brian merupakan tanggapan dari hasil dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Jumat (12/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kesempata itu mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis. 

Baca juga : Gejala Kolesterol Tinggi Dapat Menyerang di Malam Hari, Seperti Apa Rasanya?

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh sejumlah JPU, di antaranya Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto. Adapun majelis hakim yang hadir yakni Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota. Sementara itu, Indra Kenz hadir secara virtual atau daring dalam persidangan perdana tersebut. 

Pasal yang didakwaan kepada Indra Kenz meliputi lima pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, yakni Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

Keempat, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kelima, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjutnya. 

Baca juga : Sowan ke Hamzah Haz, Anak Haji Lulung Diminta Kembalikan PPP ke Umat

Sebelumnya diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dengan penipuan trading option binary pada aplikasi Binomo. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. 

Tercatat, ada sebanyak 144 korban dengan jumlah kerugian mencapai hingga Rp83 miliar. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement