Kamis 11 Aug 2022 18:09 WIB

Polisi Belum Tentukan Tersangka Kecelakaan Pickup di Ciamis

Sopir kecelakaan Ciamis masih belum dapat dimintai keterangan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Kondisi mobil pikap yang mengalami kecelakaan diparkirkan di SPBU Nagrak, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis, Selasa (9/8/2022). 
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kondisi mobil pikap yang mengalami kecelakaan diparkirkan di SPBU Nagrak, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis, Selasa (9/8/2022). 

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa kecelakaan pikap di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, pada Senin (8/8/2022). Pasalnya, sopir kendaraan yang mengalami kecelakaan itu masih belum bisa dimintai keterangan.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, AKP Asep Imam Hermawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan terkait peristiwa kecelakaan itu. Polisi disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dari penumpang maupun masyarakat di TKP, serta melakukan ram check terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga

"Rabu kemarin kami melakukan ramp check kendaraan yang mengalami kecelakaan bersama ATPM (agen tunggal pemegang merek) dan petugas dishub. Hasilnya, kendaraan disimpulkan masih layak pakai," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/8/2022).

Namun, ia menyebutkan, penyebab kecelakaan tunggal yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia itu masih belum dapat dipastikan. Sebab, berdasarkan hasil ram check, kendaraan masih layak pakai. Artinya, rem kendaraan masih berfungsi.

Namun, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, ketika peristiwa terjadi ada yang mengungkapkan mati mesin, rem tidak berfungsi, serta muncul suara menggema dari kendaraan. Karena itu, polisi masih harus melakukan pemeriksaan kepada sopir pikap tersebut. Pasalnya, hanya sopir yang mengetahui kondisi kendaraan dari berangkat hingga terjadi kecelakaan.

"Kami menunggu keterangan sopir. Kemarin kami sudah berkunjung ke RSUD Ciamis. Namun setelah berkoordinasi dengan dokter, polisi masih belum diperbolehkan untuk terlalu banyak bicara dengan sopir," kata Asep.

Ia menambahkan, saat ini sopir pikap tersebut masih dirawat di RSUD Ciamis. Polisi juga sudah kembali berkunjung pada Kami pagi. Namun, sopir masih belum bisa diajak komunikasi dengan optimal.

"Pak Epeng (sopir) baru selesai proses operasi," kata dia.

Ihwal penetapan tersangka, Asep mengatakan, hingga saat ini masih belum ada keputusan. Pasalnya, polisi masih masih tunggu keterangan sopir.

Menurut dia, hanya sopir pikap yang saat ini masih dirawat di RSUD Ciamis. Sementara para korban lainnya telah diizinkan untuk dirujuk ke rumah sakit di Cideres, Kabupaten Majalengka.

Aparat kepolisian juga telah melakukan survei lapangan terpadu di TKP kecelakaan itu. Survei itu dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ciamis, dan peneliti Kementerian Perhubungan.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jabar, AKBP Eti R, meminta kepada para stakeholder agar bisa mengambil langkah-langkah jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah itu. "Kami harap titip blackspot di pasang Guardrail dan penambahan rambu-rambu diseputar TKP," kata dia.

Sementara itu, Asep, mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei daerah rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis. Selain itu telah dipasangkan rambu imbauan di lokasi tersebut.

"Semoga dengan penanganan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang di lokasi kecelakaan tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement