Kamis 11 Aug 2022 00:33 WIB

Satgas Dorong Lampung Nihil Kasus Baru PMK

Lampung berada di urutan 12 daerah dengan kasus PMK di bawah 300 ekor.

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mendorong Provinsi Lampung menuju daerah yang nihil penambahan kasus PMK pada ternak di daerah itu. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mendorong Provinsi Lampung menuju daerah yang nihil penambahan kasus PMK pada ternak di daerah itu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mendorong Provinsi Lampung menuju daerah yang nihil penambahan kasus PMK pada ternak di daerah itu.

"Di Lampung ini sangat penting sekali penanganan PMK yang cepat selain sebagai lumbung ternak, saat ini Lampung di urutan 12 daerah dengan kasus di bawah 300 ekor," ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Letjen TNI Suharyantodalam rapat koordinasi penanganan PMK Provinsi Lampung di Bandarlampung, Rabu (10/8/2022) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan, dengan jumlah kasus ternak yang masih sakit akibat PMK sebanyak 209 ekor di empat kabupaten, langkah penanganan yang cepat harus dilakukan untuk mencapai daerah dengan nihil kasus. "Saat ini ada enam provinsi yang sudah melaporkan nihil penambahan kasus, jadi langkah cepatnya bila ada yang sakit dalam kondisi parah dari pada mati lebih baik dipotong bersyarat," katanya.

Menurut dia, pemotongan bersyarat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran penularan yang saat ini mulai melandai. "Yang sakit di Lampung 209 ekor, potong bersyarat 76 ekor, dan 32 ekor mati. Pemotongan bersyarat bagi ternak yang sakit cukup parah ini mencegah juga kerugian bagi peternak terutama peternak kecil," kata dia.

Dia menjelaskan pemotongan bersyarat tersebut nantinya akan diberi biaya ganti rugi kepada pemilik ternak dengan nominal Rp 10 juta bagi sapi dan kerbau, Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba, serta Rp 2 juta untuk babi tanpa melihat ukuran dan jenis ternak.

"Bagi 76 ekor yang sudah dipotong bersyarat di Lampung segera didata untuk ganti rugi. Dengan melakukan potong bersyarat ini diharapkan dalam waktu 1-2 hari ini bisa nihil kasus," ujarnya.

Selain melakukan pemotongan bersyarat untuk mempercepat Lampung menjadi daerah ketujuh yang nihil penambahan kasus PMK, pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan biosecurity, melakukan pelacakan kasus dan mempercepat vaksinasi.

Tanggapan atas adanya imbauan tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. "Untuk empat daerah yang masih ada kasus sakit. Ternak yang parah langsung saja dipotong bersyarat agar tidak menular," kata dia.

Ia mengatakan untuk ternak yang sakit namun dengan kondisi ringan akan terus diberi perawatan melalui pemberian vitamin. Di Provinsi Lampung situasi penularan PMK pada ternak meliputi total ternak yang terjangkit PMK sebanyak 1.729 ekor, telah ada yang sembuh sebanyak 1.520 ekor, dengan 32 ekor mati, dan 76 ekor dipotong bersyarat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement