Selasa 09 Aug 2022 17:58 WIB

Ini Kondisi Mako Brimob Jelang Penetapan Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J

Irjen Sambo ditempatkan khusus di ruang isolasi Mako Brimob

Personel Brimob berjaga di Rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Durem Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Sejumlah personel dari Brimob, tim Inafis, Provos dan petugas Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang digunakan untuk tempat tinggal ajudan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Personel Brimob berjaga di Rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Durem Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Sejumlah personel dari Brimob, tim Inafis, Provos dan petugas Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang digunakan untuk tempat tinggal ajudan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kondisi di Markas Komando (Mako) Brimob Polri di Depok, Jawa Barat, Selasa petang, terpantau kondusif jelang penetapan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, nampak dua mobil kendaraan taktis dan beberapa personel Brimob disiagakan di pintu masuk utama Mako Brimob.

Mako Brimob merupakan lokasi penempatan mantan Kepala Divisi Profesi dan PengamananPolri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang sedang menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Polri.

Baca Juga

Ferdy Sambo ditempatkan di salah satu tempat khusus dalam kawasan tersebut.

Sebelumnya,Senin (8/8), Tim Khusus (Timsus) Polri yang dipimpin langsung Wakil Kapolri KomjenPol.Gatot Eddy Pramono memeriksa kembali Ferdy Sambo di Mako Brimob. Pemeriksaan itu diduga untuk melengkapi berkas penetapan tersangka lainnya usai polisi menetapkan dua tersangka sebelumnya.

Mabes Polri dijadwalkan mengumumkan tersangka ketiga, Selasa petang.Hingga Selasa (9/8) siang, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Selanjutnya, Bareskrim menetapkan tersangka lain, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentangpembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement