Selasa 09 Aug 2022 16:15 WIB

KPK tak Tahu Keberadaan Surya Darmadi Alias Apeng yang Jadi DPO Sejak 2019

Kejagung buru Apeng ke Singapura, tapi Kemenlu Singapura bantah DPO itu di negaranya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia. "Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi. "Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya

Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka. Apeng disinyalir merugikan negara sebesar Rp 78 triliun, yang merupakan kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejagung berupaya untuk memulangkan Apeng dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (3/8/2022) menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8/2022) menyebut Surya Darmadi tidak berada di negaranya. "Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kemenlu Singapura.

Meski begitu, Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permintaan resmi. "Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami."

Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement