Selasa 09 Aug 2022 15:02 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Curanmor, 15 Kali Beraksi dalam Enam Bulan

Empat pelaku yang diamankan, tiga pemetik curanmor, satu penadah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kalideres Jakarta Barat menciduk empat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keempat tersangka itu berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah.

"Ada empat pelaku yang berhasil diamankan, tiga selaku eksekutor dan satu orang sebagai penadah," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Selasa (8/8/2022).

Baca Juga

Menurut AKP Syafri Wasdar, keempat tersangka itu sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali dalam waktu enam bulan. Namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat enam kasus. Salah satunya, kasus pencurian sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat, Ahad (24/7/2022) lalu.

"Awalnya korban memarkir sepeda motornya didepan tempat kerjannya. Saat korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres," tegas AKP Syafri Wasdar.

 

Berangkat dari laporan itu, kata AKP Syafri Wasdar, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berada di terminal bus Kalideres Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya termasuk penadah.

"Jadi ada tiga selaku eksekutor pemetik curanmor dan satu orang lagi sebagai penadah," kata AKP Syafri Wasdar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi, dan ada juga yang sebagai pencari sasaran. Dari hasil kejahatannya, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya tak hanya di wilayah Jakarta, tapi hingga ke Lampung dengan harganya bervariasi berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas AKP Syafri Wasdar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement