Selasa 09 Aug 2022 12:24 WIB

Pemkab Purbalingga: Konsultan Pengawas Harus Pro Pemerintah

Para konsultan pengawas ini yang ditunjuk oleh pemerintah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti dan Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono dalam pengarahan 78 Konsultan Pengawas untuk mengawasi proyek pembangunan fisik yang dibiayai pemerintah, Senin (8/8/22) di Ruang Ardilawet Setda.
Foto: Dok. Pemkab Purbalingga
Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti dan Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono dalam pengarahan 78 Konsultan Pengawas untuk mengawasi proyek pembangunan fisik yang dibiayai pemerintah, Senin (8/8/22) di Ruang Ardilawet Setda.

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pemkab Purbalingga mengumpulkan 78 Konsultan Pengawas yang saat ini berkontrak untuk mengawasi proyek pembangunan fisik yang dibiayai pemerintah, Senin (8/8/2022) di Ruang Ardilawet Setda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti dalam pengarahannya meminta komitmen para Konsultan Pengawas agar pro terhadap pemerintah untuk memastikan hasil pekerjaan rekanan/pelaksana konstruksi sesuai dokumen perencanaan.

Baca Juga

"Para konsultan pengawas ini yang ditunjuk oleh pemerintah dan dibayar oleh pemerintah dibutuhkan komitmen untuk memposisikan diri sebagai wakilnya pemerintah, jangan sampai ke lapangan malah tidak berani," ujar Sekda dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (11/8/2022).

Sekda juga menegaskan agar para Konsultan Pengawas untuk senantiasa mempedomani dokumen kontrak. Konsultan Pengawas juga memiliki beberapa kewenangan. Pertama, memberi peringatan kepada pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak. Kedua, meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan yang diajukan oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.

"Ketiga, merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan, pelaksanaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan," katanya.

Kewenangan selanjutnya, memberikan masukan teknis dan atau membuat justifikasi teknis tentang perubahan yang akan terjadi di lapangan dan juga permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.

"Nah ini modusnya kalau penawaran (harga saat tender) dari rekanan ndlosor (jatuh) kemungkinan mitigasi risiko yang kami prediksi adalah mudah sekali ada perubahan CCO. Ini kata kunci bapak ibu semua untuk tidak asal menyetujui," katanya.

Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono menyampaikan hasil evaluasi setelah monitoring pekerjaan fisik. Ia meminta agar konsultan pengawas yang bertugas di lapangan benar-benar pengawas profesional dan paham spesifikasi. Direksi Kit juga harus memajang gambar perencanaan konstruksi serta time schedule sehingga memudahkan dalam monitoring.

"Pengawas lapangan jangan pakai 'Kacamata Hitam' agar bisa membaca bestek sekaligus tahu. Yang jelas pesan saya itu dalam pengawasan harus sesuai dengan perencanaan sekaligus mengingatkan pelaksananya, yang materialnya tidak sesuai ya diganti saja," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement