Selasa 09 Aug 2022 05:22 WIB

Polda Papua Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus BBM Bersubsidi

Tersangka ditangkap saat melakukan pengisian di SPBU penyalur Bio Solar subsidi.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI--Kepolisian Daerah (Polda) Polda Papua Barat menetapkan tujuh orang di Kabupaten Manokwari sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga

"Tujuh tersangka sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adam melalui siaran pers di Manokwari, Senin (8/8/2022).

Ia mengatakan, bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat melakukan pengintaian selama satu pekan. Polisi berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu lalu saat melakukan pengisian di salah satu SPBU penyalur Bio Solar subsidi di Kabupaten Manokwari.

"Pengisian di SPBU dilakukan dengan beragam modus mulai dari mengantri setiap hari, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar. Tujuannya dijual kembali agar mendapatkan keuntungan lebih," kata Adam Erwindi.

Kabid Humas membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa baik dari pemilik kendaraan, pihak pengelola SPBU, pegawai Pertamina area Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas sebelum tahapan penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan. Sehingga melalui gelar perkara hari ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS, FA, AM, ME, MUI, MNR, dan RH.

Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM. "Tujuh tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement