Selasa 09 Aug 2022 03:59 WIB

Hanya Gara-Gara Senggolan di Jalan, Warga Dikeroyok Geng Motor Hingga Tewas

Polisi menetapkan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah), menunjukkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor.
Foto: Dok Humas Poles Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah), menunjukkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seorang warga Kabupaten Majalengka menjadi korban kebrutalan geng motor. Pria berinisial A (29 tahun), warga Desa/Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh anggota geng motor.

Jajaran Satreskrim Polres Majalengka pun berhasil mengungkap kasus tersebut. Ada empat orang pelaku pengeroyokan terhadap korban yang ditetapkan tersangka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cikijing–Majalengka, pada Ahad (31/8) pukul 02.30 WIB. Polsek Cikijing awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban yang tergeletak di tengah jalan.

Korban semula dilaporkan sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil olah TKP dan pendalaman, polisi mendapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk yang menyatakan bahwa korban bukan merupakan korban kecelakaan tunggal.

 

"Namun, korban adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang,_ kata Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, saat menggelar konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (8/8).

Edwin mengatakan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan rangkaian kejadian yang menimpa korban. Ternyata, korban sebelumnya bersenggolan dengan sekelompok orang di wilayah Kabupaten Kuningan.

Senggolan itu kemudian berlanjut dengan pertikaian. Sampai di ruas Jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka, korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.

"Hasil dari pencarian alat bukti, kita mendapatkan video CCTV kendaraan yang dipakai oleh para pelaku," ujar Edwin.

Dari hasil pengembangan selama 3x24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan 15 orang yang merupakan kelompok bermotor GBR. Kelompok GBR di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah dibubarkan beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, dari 15 orang tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban. Mereka adalah MR (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, RI (16) dan OT (16) warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

"Untuk RI dan OT merupakan pelaku anak, akan diproses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak," ujar Edwin.

Edwin menyebutkan, motif para tersangka melakukan pengeroyokan itu karena merasa emosi pada saat berkendara di jalan. Dari tangan para tersangka maupun barang bukti di TKP, polisi menyita kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik.

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tandas Edwin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement