Jumat 05 Aug 2022 06:22 WIB

KKP Bongkar Belasan Ayunan Ilegal di Gili Trawangan

Ayunan ilegal ini berada di zona inti kawasan konservasi perairan nasional.

Foto udara suasana Gili Trawangan di Kepulauan Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Foto udara suasana Gili Trawangan di Kepulauan Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat membongkar sebanyak 18 ayunan ilegal di kawasan zona inti dan pemanfataan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/8/2022).

Tim gabungan KKP terdiri atas personel dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Baca Juga

Dari unsur kelompok masyarakat yang membantu terdiri atas anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Matra, dan Kelompok Lang-Lang Trawangan. Semuanya ikut membantu pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

"Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang sudah diberikan kepada pelaku usaha pemilik ayunan, baik hotel, resort maupun restoran," kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.

Ia mengatakan, sebagian besar pelaku usaha mau secara sukarela untuk membongkar dengan komitmen awal melepas ayunan, sedangkan bangunan fisiknya berupa tiang beton dan tiang kayu yang tertanam permanen, diberikan waktu pembongkaran selama 7 kali 24 jam.Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan berita acara pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di dalam zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.

"Kami sudah melakukan BAP dengan 11 pengusaha yang membangun ayunan, total ada 18 ayunan, sebanyak delapan ayunan berada di zona inti, sisanya di zona pemanfaatan terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan, zona inti kawasan konservasi perairan nasional tidak boleh ada infrastruktur menetap maupun tidak menetap. Hanya diperbolehkan aktivitas penelitian dan pendidikan.

Pihaknya sangat perhatian dengan keberadaan ayunan terutama di zona inti karena salah satu dari target konservasi BKKPN Kupang adalah ekosistem padang lamun.Padang lamun adalah ekosistem khas di laut dangkal pada wilayah perairan hangat dengan dasar pasir dan didominasi oleh tumbuhan lamun, sekelompok tumbuhan anggota bangsa Alismatales yang beradaptasi di air asin. 

Heni mengatakan, padang lamun yang berada di daerah sekitar pembangunan ayunan sering diinjak oleh para pengguna atau pemanfaat ayunan. Hal itu menyebabkan kondisi padang lamun menjadi rusak."Sudah kelihatan ada beberapa area yang sudah agak rusak karena sering dinjak injak," ucapnya.

Polsus PWP3K Lalu Adrajatun, mengatakan BAP merupakan upaya penertiban yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil beberapa kali sosialisasi yang diberikan kepada pelaku usaha dan imbauan dari Kepala BKKPN Kupang.

Sementara itu Kepala Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan PSDKP Benoa, Albertus Septiono, menambahkan pihaknya akan mengawal komitmen para pelaku usaha yang akan membongkar fisik bangunan hingga tenggat waktu yang diberikan sesuai yang tertuang dalam BAP, yakni 7 kali 24 jam.

"Sampai dengan saat ini, kami masih menilai upaya baik yang disampaikan oleh pelaku usaha, jadi kami tidak mau berandai andai, dan saya yakin pelaku usaha sangat konsen dengan kelestarian alam perairan Gili Trawangan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement