Rabu 03 Aug 2022 03:47 WIB

Kemenkop Harap AsetKSP Indosurya Dapat Ditarik 

Aset dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota. 

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Agus Yulianto
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan, berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Selasa (2/8). 

Dia pun meminta, agar dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata dia. 

Sejalan dengan Ahmad Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan, tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas supaya tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi. 

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional. Maka, Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, telah ditemukan fakta, kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO. 

Perlu diketahui, sebelumnya Kemenkop telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta supaya menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti. Setelah mendengar aspirasi itu, Zabadi menyampaikan secara tegas, Kemenkop akan membentuk tim guna melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. 

Kemenkop juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak. Tujuannya, menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement