Selasa 02 Aug 2022 02:30 WIB

Pengamat Minta Kominfo Sisir PSE Bermasalah Termasuk Judi Online

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo memicu kontroversi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec Pratama Dahlian Persadha meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penyisiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang sudah terdaftar. Langkah ini perlu dilakukan Kemenkominfo untuk memastikan tidak ada PSE bermasalah yang lolos pendaftaran, seperti situs judi slot online.

"Perlu disisir lagi agar tidak ada PSE bermasalah yang akan membuat masyarakat kebingungan," ujar Pratama dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Meskipun Kementerian Kominfo telah menjelaskan, situs judi online hanya sebuah permainan tanpa melibatkan uang, tetapi Kementerian Kominfo harus memberi penjelasan kepada masyarakat luas.

Menurutnya, klaim Kominfo untuk melindungi ruang digital masyarakat Indonesia, dinilai justru bertentangan dengan terdaftarnya PSE yang terindikasi layanan perjudian.

 

"Ada baiknya kembali direview dan nanti dijelaskan lebih lanjut ke masyarakat dengan detail agar tidak kontraproduktif. Perlu dicek apakah benar-benar ini berbahaya atau tidak, apakah unsur judi dalam permainan ini cukup besar atau tidak. Apakah menggunakan top up atau tidak. Banyak hal yang harus dilakukan pengecekan," kata Pratama.

Sebab, masyarakat saat ini sudah kecewa dengan langkah pemblokiran terhadap beberapa PSE yang banyak digunakan masyarakat. "Masyarakat sudah kadung kecewa dengan langkah blokir dari Kominfo yang tidak hanya menyusahkan gamer online tapi juga banyak pihak seperti dosen dan para freelancer tanah air yang menggunakan paypal sebagai alat menerima pembayaran dari luar negeri," kata dia.

Dia juga menyoroti proses pendaftaran PSE privat di Kementerian Kominfo yang beberapa kali bermasalah. Dia mencontohkan, adanya pendaftaran PSE bukan dari perusahaan asli, seperti Google oleh perusahan daerah.

Padahal, PT Google Indonesia, seperti disampaikan  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat ini baru proses mendaftar secara manual.

Selain itu, Pratama juga mendorong Kemkominfo untuk segera merampungkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat tidak cukup untuk perlindungan data pribadi masyarakat.

"Harus ada instrumen yang jauh lebih powerful yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sampai saat ini Kominfo masih belum selesaikan bersama DPR," katanya.

"Harapanya momentum ini bisa menjadi lecutan agar RUU PDP segera rampung," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement