Selasa 02 Aug 2022 00:50 WIB

KPK Koordinasi dengan KSAD Jenderal Dudung Buru Bupati Memberamo Tengah

KPK berharap penyidik bisa memeriksa anggota TNI AD terkait dengan kasus itu.

Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Koordinasi dengan Dudung itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

"Kami sudah melakukan pencarian, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka. Saat ini, kami masih dalam proses koordinasi dengan Kasad untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya ke Papua di dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ali pun mengatakan KPK mengharapkan dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna mempercepat penyelesaian perkara yang menjerat tersangka Ricky Ham Pagawak dan mewujudkan kepastian hukum.

Ricky merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Di samping berkoordinasi dengan Dudung, Ali menyampaikan KPK juga telah berkirim surat dengan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi.Melalui surat itu, ujar dia, diharapkan pihak Pemerintah Provinsi Papua dapat ikut membantu mencari keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak yang telah dimasukkan KPK ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," tambah dia.

Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi. Lebih lanjut, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan oleh KPK ketika penyidikan yang dilakukan dinilai cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan."Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan nanti kami sampaikan (hasil pemeriksaan). Saksi saat ini sudah banyak, lebih dari 80 orang," ucap Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement