Selasa 02 Aug 2022 00:15 WIB

Jaksa Agung: Buronan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Tim khusus dari di Kejakgung sedang berkordinasi dengan KPK untuk pulangkan Darmadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebutkan angka kerugian perekonomian negara, senilai Rp 78 triliun dalam penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (1/8) mengumumkan dua tersangka, dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR).

“Bahwa dari hasil ekspos yang telah dilakukan, menetapkan SD dan RTR sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau,” begitu kata Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (1/8).

Baca Juga

“Dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut, telah merugikan perekenomian negara, dan merugikan negara, sebesra Rp 78 triliun,” begitu sambung Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan, Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group. Sedangkan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Menurut Burhanuddin, kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut, terjadi sejak 2003. Yaitu, ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group, mengajukan perizinan hak pengelolaan, dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam permintaan tersebut, Raja Tamsir, selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan tersebut. “Selanjutnya, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan tersebut, diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group,” terang Burhanuddin.

Lima anak perusahaan tersebut adalah; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.  “Namun diketahui, lima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan, dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan, dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut),” terang Burhanuddin.

Pun dari hasil penyidikan, kata Burhanuddin, diketahui PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir, dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menerangkan, penetapan tersangka tersangka Surya Darmadi, dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali. “Hari ini, kita tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir pemanggilan. Hari ini, ditetapkan tersangka,” ujar Supardi.

Supardi menjelaskan, meskipun tersangka, namun tim penyidikan di Jampidsus, belum dapat melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Karena diketahui, kata Supardi, Surya Darmadi, sejak 2015, berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Statusnya yang bersangkutan, adalah DPO di KPK,” ujar Supardi.

Tetapi kata Supardi, tim penyidikannya, mengetahui keberadaan Surya Darmadi di luar negeri. “Kita mendapatkan informasi, yang bersangkutan ada di Singapura,” ujar dia.

Terkait itu, tim khusus dari di Kejakgung, saat ini sedang berkordinasi dengan KPK, serta kementerian lain, untuk mencari pintu hukum, maupun diplomasi, agar dapat memulangkan Surya Darmadi. Sementara terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di penjara, menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement