Sabtu 30 Jul 2022 05:39 WIB

Pembuangan Limbah Berbahaya Ilegal di Hutan Karawang Terungkap, Satu Ditangkap

Tempat pembuangan limbah itu telah beroperasi selama lima tahun.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Lahan kehutanan berubah jadi tempat pembuangan limbah di Kabupaten Karawang.
Foto: Istimewa
Lahan kehutanan berubah jadi tempat pembuangan limbah di Kabupaten Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di dalam kawasan hutan di Karawang, Jawa Barat. Kasus ini baru terungkap setelah tempat pembuangan limbah itu beroperasi selama lima tahun.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan, tempat pembuangan limbah B3 ilegal itu persisnya berlokasi di dalam kawasan perhutanan sosial di Dusun Simargalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Luas areanya mencapai 1.839 meter persegi. 

Di lokasi pembuangan itu, ditemukan berbagai macam limbah, mulai dari sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, kain majun, hingga filter oli bekas. Ada pula obat kedaluwarsa. 

Taqiuddin mengatakan, keberadaan pembungaan limbah ilegal itu membuat kualitas air di sekitar lokasi menjadi melampaui baku mutu. Limbah padatnya juga sudah melampaui baku mutu standar. 

Kendati demikian, lanjut dia, dampaknya belum dirasakan masyarakat secara langsung. Sebab, lokasi pembuangan itu cukup jauh dari pemukiman warga. 

"Hanya ada satu rumah masyarakat di bawah tebing dekat lokasi. Itu terdampak air sumurnya. Akhirnya dia pindah karena tidak bisa memanfaatkan air sumurnya," kata Taqiuddin saat konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (29/7). 

Dia bilang, KLHK akan memulihkan lokasi tersebut agar kesehatan masyarakat tak terdampak. Apalagi, tempat pembuangan limbah berbahaya itu sudah beroperasi sejak tahun 2018 hingga akhirnya terungkap pada 18 Mei 2022. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani beralasan, kasus terungkap setelah lima tahun beroperasi karena pihaknya baru mendapatkan laporan dari masyarakat. "Kami dapat laporan, kami melakukan tindakan," ujarnya. 

Menurut Rasio, pembuangan limbah ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara. Namun demikian, pihaknya belum menghitung angka kerugian negara akibat kasus ini. 

Dalam kasus pembuangan limbah ilegal ini, penyidik Gakkum KLHK menangkap pria berinisial MU (46 tahun) yang merupakan penanggung jawab aktivitas ilegal tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat. 

MU dijerat pasal berlapis. Pertama, dia dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun terancam dijatuhi sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Kedua, dia dikenakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan pasal dalam UU ini, dia terancam dijatuhi pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement