Legislator: Kampanye di Kampus Harus Sesuai UU Pemilu

Kampanye di kampus harus sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Selasa , 26 Jul 2022, 00:04 WIB
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan adanya kampanye di kampus atau perguruan tinggi.  (ilustrasi)
Foto: republika
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan adanya kampanye di kampus atau perguruan tinggi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan adanya kampanye di kampus atau perguruan tinggi. Namun, pelaksanaannya nanti haruslah tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya nanti. Termasuk, kampanye tersebut harus sesuai dengan asas jujur dan adil," ujar Anwar saat dihubungi, Ahad (24/7/2022) lalu.

Baca Juga

Kampanye di kampus, jelas Anwar, dapat menjadi salah satu ajang masyarakat untuk menguji kualitas dari kandidat peserta Pemilu 2024. Mengingat perguruan tinggi diisi oleh mahasiswa, dosen, hingga akademisi yang dapat mengkritisi visi dan misi yang akan disampaikan oleh kandidat.

"Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam pemilu," ujar Anwar.

Sebelumnya,  Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujar Hasyim.

Namun, pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta pemilu. Mengenai apakah peserta pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.

"Misalkan, kampus memberikan jadwal silakan tanggal 1 sampai 16, hari pertama partai nomor 1 dan seterusnya sampai 16, mau digunakan atau tidak kan terserah partai. Tapi intinya memberikan kesempatan yang sama," jelasnya.