Ahad 24 Jul 2022 16:45 WIB

Pakar: Anak di Bawah 12 Tahun tak Bisa Dipidana

Ada beberapa pembatasan dan hak anak dalam menghadapi persoalan hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan dalam menerapkan proses hukum terhadap anak-anak. Hal tersebut dia sampaikan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penindakan tegas terhadap anak pelaku perundungan.

Fickar menjelaskan, yang disebut anak itu usia 1 hari sampai dengan 18 tahun. Namun, ucap dia, anak yang bisa diproses hukum usianya mulai 12 tahun tetapi belum 18 tahun.

"Jadi kalau anak yang melakukan perundungan belum 12 tahun tidak bisa diproses hukum, tetapi orang tuanya dipanggil untuk mendidik anak lebih keras lagi," kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Ahad (24/7).

Dia mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum pun dalam proses pidana tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Dia menjelaskan, ada beberapa pembatasan dan hak anak dalam menghadapi persoalan hukum.

Fickar mengungkapan, anak diperlakukan manusiawi dengan memperhatikan kebutuhannya sesuai dengan usianya. Dia menjelaskan, kebutuhan tersebut seperti pendidikan, kesehatan, makananya, bahan bacaannya, hiburan, menampung keluhan, hingga ibadah sesuai agama.

Dia melanjutkan, penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum (ABDH) juga harus dipisahkan dari orang dewasa. Dia meneruskan, mereka juga harus mendapatkan bantuan hukum, rekreasi, bebas dari penyiksaan, hukuman dan perlakuan kejam tidak boleh duhukum mati atau seumur hidup.

Hukuman yang diberukan juga separuh orang dewasa, tidak ditangkap atau ditahan kecuali mendesak, tidak dipublikasi identitasnya, memperoleh kehidupan pribadi hingg aksesibilitas bagi anak cacat.

Fickar mengatakan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi anak yang sudah berusia 18 tahub ke atas. Dia mengatakan, anak pada usia tersebut sudah bisa di proses pidana di pengadilan seperti orang dewasa.

"Yang sudah 18 tahun itu sama dengan orang dewasa, bisa ditangkap, ditahan, digeledah, disita asetnya dan diadili serta boleh dihukum seumur hidup atau mati," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa semua kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan verbal, fisik maupun seksual harus diproses hukum secara tegas sesuai peraturan yang ada. Dengan demikian, dia berharap, kasus tersebut tidak akan terjadi lagi ke depannya.

"Karena memang aturannya itu tidak diperbolehkan dan itu ada pidananya. Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang seperti itu memang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi," katanya.

Jokowi mengatakan, berbagai kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah jika seluruh pihak, baik orang tua, pendidik, dan juga masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak-anak. Karena itu, dia berharap agar kasus perundungan dan berbagai kekerasan lainnya terhadap anak-anak tidak terjadi lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement