Kamis 21 Jul 2022 13:02 WIB

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Manokwari Capai Rp 1 Miliar

BPJS banyak kendala saat menginfokan peserta untuk segera melunasi kewajibannya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (5/7/2022).
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (5/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) peserta mandiri di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Papua Barat kini sudah mencapai Rp 1 miliar. Angka sebanyak itu berasal dari berbagai peserta yang tidak membaya iuran bulanan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan, jajarannya telah membuat sebuah inovasi yang dinamakan REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap untuk memberikan kesempatan kepada peserta mandiri yang menunggak iuran JKN-KIS agar bisa melunasi kewajibannya.

"Melalui program yang dinamakan REHAB ini maka bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS agar disilakan mengakses program ini untuk meringankan dalam proses pembayaran," jelas Deny di Manokwari, Kamis (21/7/2022).

Hingga akhir Juni, jumlah peserta program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS di Kantor Cabang Manokwari sebanyak 5.635.274 jiwa atau 103 persen dari target sebanyak 5.463.000 jiwa. Sebagian dari peserta itu masuk kategori nonaktif, yaitu mereka yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS.

Penanganan permasalahan tunggakan iuran JKN-KIS peserta mandiri, kata Deny, cukup pelik dan menimbulkan polemik. BPJS Kesehatan Manokwari mengalami banyak kendala saat menginformasikan kepada para peserta untuk segera melunasi kewajibannya. "Rata-rata mereka mendaftar jadi peserta saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelas Deny.

Beberapa modus yang biasa digunakan peserta, kata dia, misalnya satu bulan sebelum melahirkan baru mendaftar jadi peserta program JKN-KIS menurut kelas. Untuk kelas III, hanya perlu membayar biaya per bulan Rp 42 ribu, yang hanya Rp 35 ribu dibayar karena separuhnya disubsidi oleh pemerintah. Setelah 14 hari kemudian kepesertaannya aktif.

Namun, menurut Deny, setelah mendapatkan layanan kesehatan, yang bersangkutan tidak mau bayar iuran JKN-KIS. Peserta nonaktif, sambung dia, tidak bisa mengakses seluruh layanan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai faskes puskesmas, dokter keluarga, klinik swasta maupun pelayananan rujukan ke faskes lanjutan di rumah sakit.

"Ada yang tunggakannya sampai bertahun-tahun, sehingga tidak mampu lagi membayar. Kami sudah berupaya menghubungi lewat Whatsapp, telepon, REHAB, kader JKN, bahkan sampai mengunjungi ke rumah, tapi kendalanya banyak. Ada yang mengaku tidak punya uang, atau uang sudah terpakai untuk bayar sekolah anak, belum mendapatkan gaji dan 1.000 satu macam alasan lainnya," tutur Deny.

Hingga Juli ini, Papua Barat menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang sudah mencapai universal health coverage (UHT). Hampir sebagian besar penduduk Papua Barat sudah mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Di wilayah Papua Barat, kata Deny, terdapat dua kantor BPJS Kesehatan yaitu BPJS Kesehatan Cabang Manokwari yang mencakup Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak, dan Pegunungan Arfak serta Provinsi Papua Barat.

Dari tujuh kabupaten, tersisa satu kabupaten yang belum mencapai nilai standar penjaminan kesehatan seluruh penduduknya, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak. Saat ini, kepesertaan program JKN-KIS di Pegunungan Arfak baru mengakomodasi 75 persen dari total penduduk. Adapun Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sorong mencakup Kota dan Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Raja Ampat dan Tambrauw.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement