Kamis 14 Jul 2022 16:14 WIB

Pengadilan Swedia akan Vonis Eks Pejabat Iran Atas Kejahatan Perang

Hamid Noury didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran.

Pendukung Organisasi Mujahidin Rakyat Iran protes di luar pengadilan distrik Stockholm pada hari pertama persidangan Hamid Noury, di Stockholm, Selasa, 10 Agustus 2021. Pengadilan Swedia diperkirakan akan mengumumkan putusannya kepada seorang warga negara Iran yang menghadapi tuduhan melakukan kejahatan perang berat dan pembunuhan selama fase akhir perang Iran-Irak pada 1980-an.
Foto: Stefan Jerrevang/TT News Agency via AP
Pendukung Organisasi Mujahidin Rakyat Iran protes di luar pengadilan distrik Stockholm pada hari pertama persidangan Hamid Noury, di Stockholm, Selasa, 10 Agustus 2021. Pengadilan Swedia diperkirakan akan mengumumkan putusannya kepada seorang warga negara Iran yang menghadapi tuduhan melakukan kejahatan perang berat dan pembunuhan selama fase akhir perang Iran-Irak pada 1980-an.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan Swedia pada Kamis (14/7/2022) waktu setempat akan menyampaikan putusannya terhadap seorang bekas pejabat Iran yang didakwa terlibat dalam eksekusi dan penyiksaan massal terhadap tahanan politik. Hamid Noury, yang ditangkap di bandara Stockholm pada 2019, didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran, pada 1988.

Amnesti Internasional telah mencatat bahwa jumlah orang yang dieksekusi atas perintah penguasa Iran mencapai sekitar 5.000 orang. Dalam laporan 2018, Amnesti mengatakan "angka sebenarnya bisa jadi lebih tinggi".

Baca Juga

Iran tidak pernah mengakui pembunuhan-pembunuhan itu. Noury, yang menolak semua tuduhan, sejauh ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam insiden pembersihan yang mengincar anggota Mujahidin Rakyat Iran dan pembangkang politik lainnya.

Noury diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Pengacaranya belum memberikan komentar.

Persidangan itu telah mengundang perhatian yang tak diinginkan bagi presiden garis keras Iran, Ebrahim Raisi. Raisi terkena sanksi AS karena dianggap terlibat dalam insiden tersebut sebagai salah satu dari empat hakim yang mengawasi pembantaian itu pada 1988.

Ditanya pers tentang tuduhan itu, Raisi pernah mengatakan usai terpilih pada 2021 bahwa dia telah membela keamanan nasional dan hak asasi manusia.

Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu "ilegal".

"Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.

Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement