Rabu 13 Jul 2022 14:46 WIB

PT KAI Buka Kembali Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Penumpang kereta jarak jauh wajib divaksin booster mulai Jumat (15/7/2022).

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang menjalani proses observasi seusai divaksin di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Penumpang menjalani proses observasi seusai divaksin di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kembali aturan penumpang endapatkan vaksinasi ketiga (booster) atau hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. Untuk itu, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta membuka layanan lagi vaksinasi booster dan tes antigen di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Syarat itu mulai berlaku pada 17 Juli 2022 bagi pelanggan kereta jarak jauh, termasuk yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, bagi pengguna yang belum mendapat vaksin booster atau membutuhkan tes antigen bisa mendatangi Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Syarat itu mulai diberlakukan pada Jumat (15/7/2022), dengan layanan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca: Curhatan Seorang Ibu Bawa Anaknya yang Kecewa dengan KAI Viral di Twitter

"Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun. Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac," jelasnya di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Eva berharap, layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat. Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022;

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, sambung dia, PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Eva.

Baca: Dirut Curhat Proyek LRT Jabodebek Jadi Beban PT KAI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement