Senin 11 Jul 2022 12:01 WIB

Menyembelih Hewan Qurban di Rumah Potong Hewan, Manfaat atau Mudarat?

Penyembelihan hewan ternak di RPH akan meningkatkan nilai manfaat daging

Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Ahad (10/7/2022). Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bagi umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1443 H melalui RPH setempat sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Per hari ini, Ahad (10/7/2022), RPH Ciroyom menyembelih hewan kurban sapi sebanyak 93 ekor sapi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Ahad (10/7/2022). Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bagi umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1443 H melalui RPH setempat sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Per hari ini, Ahad (10/7/2022), RPH Ciroyom menyembelih hewan kurban sapi sebanyak 93 ekor sapi. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Rizky Fajar Meirawan, Dosen Universitas Indonesia Maju dan Alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Tahun ini, Ibadah Kurban harus berlangsung dalam masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit yang menyerang hewan ternak ruminansia (memamah biak), antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, dan hewan berkuku belah (genap) lainnya.

Hingga 8 Juli 2022 pukul 22.30 WIB, PMK telah mewabah di 239 kabupaten/kota di 19 provinsi. Jumlah total ternak yang terinfeksi mencapai 336.729 ekor, dan menyebabkan 2.126 kematian, serta 2.933 ternak harus dipotong secara bersyarat, sesuai data situs siagapmk.id.

 

Perintah Allah SWT kepada umat Islam untuk berqurban, tersirat dan tersurat dalam Al Quran. Salah satunya adalah Ayat ke-2 Surat Al Kautsar, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

Nabi Muhammad SAW menerangkan beberapa tata cara terkait pemotongan hewan qurban. Salah satunya adalah berqurban di lapangan, tempat berlangsungnya Ibadah Sholat Idul Adha. Sebagaimana perkataan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW bernama Ibnu Umar Ra. “Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan unta (qurban) di lapangan tempat sholat.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, para ulama berpendapat, memotong hewan qurban di lapangan tempat Sholat Id, merupakan sebuah sunah. Sebuah kelaziman, ketika masyarakat Indonesia menjadikan lapangan, terutama halaman masjid sebagai tempat penyembelihan hewan qurban.

Namun, di tengah wabah PMK, umat Islam di Indonesia, perlu meninjau praktik penyembelihan hewan qurban di tempat publik, termasuk masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya. Sudah saatnya umat Islam di Indonesia, memulai tradisi dan kebiasaan baru, untuk menyembelih hewan qurban di rumah potong hewan (RPH).

Menyembelih hewan qurban di RPH memiliki beberapa manfaat, dan akan kami sampaikan secara singkat dalam tulisan ini. Manfaat utama penyembelihan hewan qurban di RPH adalah mencegah meluasnya wabah PMK. Dalam kajian virologi veteriner (ilmu virus pada hewan), virus PMK merupakan virus yang gampang tersebar.

Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health – WAOH) menyatakan, virus PMK bisa tersebar melalui beberapa cara. Antara lain penularan dari hewan yang terinfeksi kepada hewan rentan, melalui air liur, susu, semen (cairan sperma), dan sebagainya. Virus PMK dapat juga ditularkan secara mekanis, karena menempel pada bagian-bagian kendaraan dan kandang. Pakan dan minum ternak, juga bisa menjadi sarana penular virus PMK.

Selain itu, virus PMK juga dapat menyebar melalui udara yang terkontaminasi aerosol (penyebaran virus melalui hembusan udara yang keluar dari mulut/hidung ternak). Jamak diketahui, beberapa minggu dan bulan sebelum memasuki Hari Raya Idul Adha dan 3 hari tasyrik (11 – 13 Dzulhijah), ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan, mendadak menjadi kandang semi permanen.

Pilihan masyarakat untuk memilih menyembelih hewan qurban di RPH, akan berdampak pada turunnya lalu lintas ternak, khususnya dari daerah wabah ke daerah lainnya. Hal ini akan berimbas pada turunnya risiko penyebaran PMK secara meluas.

Selain itu, pilihan masyarakat untuk menyembelih hewan qurban di RPH, meningkatkan validitas pemeriksaan ante mortem (pemeriksaan kesehatan ternak sebelum disembelih) dan post mortem (pemeriksaan kesehatan ternak sebelum disembelih). Di dalam struktur organisasi RPH, terdapat dokter hewan dan paramedis veteriner yang berkompeten untuk memeriksa, menilai, dan menetapkan status kesehatan hewan ternak, serta mengeluarkan penjaminan keamanan pangan atas produk hewan ternak, terutama daging.

Keputusan umat Muslim Indonesia, untuk menyembelih hewan qurban di RPH, berkesinambungan dengan amanat Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 61 ayat pertama UU tersebut menyatakan, “Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus: (a) dilakukan di rumah potong; dan (b) mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Umat muslim Indonesia harus memahami, aspek kesejahteraan hewan dalam ibadah qurban, tidak hanya berdimensi duniawi, namun juga ukhrawi. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan yang akan disembelih. Dalam sisi aspek duniawi, manusia wajib semaksimal mungkin menjaga aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Ternak yang terjamin kesejahteraannya memiliki kualitas daging yang lebih baik, daripada hewan yang mengalami stres.

Salah satu sumber stres pada ternak adalah keterbatasan konsumsi pakan dan minum sesuai standar nutrisi veteriner. Salah satu kaidah sederhana, untuk menghitung total kebutuhan pakan seekor sapi adalah menggunakan persentase 10 persen berat total. Jika seekor sapi memiliki bobot total 200-300 kilogram (kg), maka kebutuhan nutrisi minimalnya adalah 20-30 kg. Kebutuhan ini, sulit terealisasikan, karena sulitnya mencari pakan hijauan (rumput, daun dan sebagainya) di perkotaan.

Selain itu, di beberapa tempat publik, hewan ternak terikat di sebuah patok yang menancap di tanah, dalam kondisi tanpa atap. Hal ini tentunya membuat ternak rentan mengalami stres karena suhu panas. Selain itu, beberapa kelompok masyarakat, terutama anak-anak, sering kali beraktivitas yang memicu stres pada ternak.

Dalam beberapa kasus, karena salah penanganan (handling), ternak kabur ke jalanan, masuk ke rumah warga, bahkan terjatuh ke dalam sumur. Kondisi ini tentunya dapat dihindari, jika penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di RPH. Karena RPH dilengkapi dengan kandang istirahat, yang sesuai dengan kondisi anatomi dan fisiologi ternak.

Selain itu, tidak banyak masjid yang memiliki fasilitas pemotongan dan pengolahan daging yang lengkap dan sesuai persyaratan dan standar. Salah satunya adalah sarana gantungan (hook) saat proses pengulitan penyiapan karkas (tubuh ternak setelah dipotong kepala, kaki, ekor, kulit, dan jeroan). Salah satu manfaat menguliti dan menyiapkan karkas ternak dengan cara digantung adalah menjamin kualitas, khususnya tingkat keempukan daging.

RPH memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan higienis, sehingga menghasilkan daging dan produk hewan yang aman, sehat, halal, utuh (ASUH). Hal ini sulit terwujud dalam proses penyembelihan di masjid, dan tempat publik lainnya, karena keterbatasan SDM yang ahli dan profesional di bidang penyembelihan dan pengelolaan karkas hewan ternak.

Keterbatasan ini membuat proses penyembelihan hingga penyebaran daging qurban memakan waktu yang panjang, hingga lebih dari 6 jam, untuk satu ekor sapi. Padahal semakin lama proses pengolahan karkas, maka risiko kontaminasi bakteri semakin meningkat, sehingga menurunkan kualitas dan keamanan daging.

Penyembelihan hewan ternak di RPH akan meningkatkan nilai manfaat daging dan produk asal hewan ternak lainnya. Karena di RPH terdapat sarana untuk memproses dan mengemas daging, sehingga memiliki masa edar dan masa simpan yang lebih panjang. Misalnya mengemas daging kurban dalam bentuk beku, kalengan, hingga bahan pangan setengah jadi seperti kornet dan sosis. Proses ini tentunya akan memperpanjang masa edar dan masa simpan daging, sehingga proses distribusi dapat dilakukan lebih meluas, tidak hanya menyebar di lingkungan sekitar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement