Selasa 03 Sep 2019 14:02 WIB

Apakah Tabrak Pemotor yang Lawan Arus Bisa Dipenjara?

Terkadang saya kesal dengan pengendara motor atau mobil yang melawan arus.

Pengendara motor melawan arus di Jalan Warung Buncit,  Senin (29/7).
Foto: Tata
Pengendara motor melawan arus di Jalan Warung Buncit, Senin (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saban pagi hati saya menggerutu di atas sepeda motor setiap kali saya melintas di Jalan Warung Buncit. Sebab, setiap pagi puluhan pengendara motor melawan arus di depan halte SDN Pejaten Barat 03 untuk memotong jalan. Saking kesalnya, saya sering berpikir, apakah kalau saya tabrak itu para pengendara motor, apakah saya melawan hukum dan akan dipenjara?

Pemandangan melawan arus itu biasanya saya lihat usai mengantar anak masuk sekolah. Puluhan pengendara motor itu melawan datang dari arah Jalan Condet Pejaten dan melawan arus untuk bisa menyebrang ke Jalan Warung Buncit menuju ke arah Kuningan.

Parahnya, tidak hanya pengendara motor saja yang melawan arus. Saya kerap menjumpai pengemudi mobil juga melakukan pelanggaran lalu lintas serupa.

Selain melanggar lalu lintas, ulah para pengendara motor dan mobil ini sangat membahayakan. Sebab saya pernah hampir celaka saat memacu kendaraan dan memaksa membejek rem.

PENGIRIM: Tata, warga Pasar Minggu.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement