Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Eazy Paspor, Solusi Layanan Paspor Kolektif yang Rekomen bagi Jamaah Umrah

Info Terkini | Friday, 19 Aug 2022, 17:44 WIB
Petugas Imigrasi Semarang nampak mengambil foto pemohon paspor.

Kamis (18/8) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan pelayanan paspor kolektif Eazy Paspor di Kantor Biro Pelayanan Travel Haji dan Umroh Arminareka Perdana Kabupaten Kendal. Tim Eazy Paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang membuka layanan selama satu hari, Kamis tanggal 18 Agustus 2022 bagi calon jamaah umroh Arminareka Perdana Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan tersebut, tim Eazy Paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melayani calon jemaah umroh yang terdaftar pada biro umrah Arminareka Perdana Kabupaten Kendal baik berupa permohonan baru maupun penggantian paspor karena habis berlaku. Adapun Kepala Cabang Arminareka Kabupaten Kendal, Ibu Dewi menyatakan bahwa "Antusiasme para calon jamaah Umroh sangat positif dengan adanya layanan Eazy Paspor sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Semarang ataupun melakukan pendaftaran online untuk mengajukan permohonan paspornya."

Kegiatan Eazy Paspor merupakan salah satu inovasi pelayanan publik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di mana instansi atau kelompok masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri secara kolektif dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Semarang. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image