Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

TKI, Pahlawan Devisa Namun Teraniaya

Politik | Wednesday, 10 Aug 2022, 04:55 WIB

Oleh: Siti Subaidah (Ummu Bahri)

Hidup tak lepas dari segala kebutuhan yang harus dipenuhi sehingga ekonomi menjadi sangat penting demi keberlangsungan hidup. Oleh karenanya manusia mati-matian berjuang untuk memperbaiki taraf ekonominya. Hingga tak jarang meski harus berjauhan dengan keluarga pun dilakoni. Seperti yang dialami oleh para Pekerja Imigran Indonesia (PMI) atau lebih sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Siti Subaidah ( Ummu Bahri)

Tak melulu soal gaji besar. Menjadi TKI bukanlah perkara mudah. Berbagai permasalahan pun mendera mereka. Gaji yang tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, mengalami kekerasan fisik maupun verbal, pelecehan, hingga human trafficking. Semuanya kerap kali mereka alami.

Inilah yang menjadi poin pembahasan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada momentum peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia pada 31 Juli 2022, yakni dapat membangun kesadaran kritis masyarakat dan merefleksikan kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di masa pandemi Covid-19.

Data BP2MI memperlihatkan di masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021, jumlah penempatan PMI menurun, tetapi angka kasus pengaduan TPPO meningkat. Sedangkan respons pemerintah dalam melindungi PMI dinilai masih belum maksimal. Hal ini diambil dari data studi SBMI terhadap empat negara tujuan PMI, yaitu Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi.

Selain itu, mayoritas PMI yang pulang ke tanah air di masa pandemi karena mengalami masalah ekonomi dan banyak yang tidak bekerja, sulit mengakses bantuan pemerintah. Oleh karenanya SBMI meminta Pemerintah Indonesia bisa melakukan perlindungan terhadap PMI secara maksimal dan lebih serius melakukan upaya pencegahan TPPO pada PMI, termasuk kepada para mantan PMI yang pulang di masa Pandemi Covid-19.

Berpulang pada Kebijakan

Banyaknya kasus yang menimpa para PMI, tentu menjadi hal yang harus dipikirkan matang-matang karena kasus ini kian berulang dan tak menemui titik solusi. Mereka merupakan pahlawan devisa bagi negara namun tak mendapat perhatian atas perlindungan keselamatan dan nyawa mereka. Sekalipun pemerintah berdalih telah melakukan upaya penyelamatan dan perlindungan lewat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun implementasinya jauh dari kata maksimal, bahkan hampir tak berefek.

Jika ditelusuri lebih dalam sebenarnya permasalahan ini tidak perlu terjadi dan dapat dihindari jika di dalam negeri tersedia lapangan kerja yang cukup dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi setiap individu. Sehingga mereka tidak perlu lagi mencari pekerjaan diluar negeri. Namun kenyataannya, jumlah lapangan kerja berbanding terbalik dengan para pencari kerja. Hal ini juga diperparah dengan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menempati level tenaga ahli hingga buruh. Pemerintah tidak dapat membendung masuknya TKA tersebut karena terikat perjanjian bilateral dengan negara asal TKA. China misalnya, sebagai syarat mendapatkan pinjaman untuk pembangunan, Indonesia harus menggunakan bahan baku dan TKA dari China. Tentu ini sangat merugikan Indonesia. Apalagi angka pengangguran relatif tinggi dan naik setiap tahunnya.

Begitu pula dengan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Masyarakat berjuang sendiri pontang panting memperbaiki taraf hidupnya tanpa ada jaminan dari pemerintah. Tidak hanya berbicara soal sandang, pangan dan papan saja bahkan hingga pendidikan dan kesehatan pun harus dijamin sendiri oleh masyarakat. Pemerintah berlepas tangan dan hanya menjadi regulator. Hal ini terlihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan termasuk semakin hilangnya bantuan subsidi pada kebutuhan dasar masyarakat.

Peran Negara Sebagai Pelindung

Dalam Islam, negara akan menempatkan posisinya sebagai pelindung bagi masyarakat. Maka memenuhi tanggung jawab akan pemenuhan kebutuhan masyarakat merupakan tugas mulia baginya dan sebaliknya menjadi sebuah kenistaan apabila lalai dalam memenuhinya. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan wajib dipenuhi negara dan dijamin keberlangsungannya. Hal ini ditempuh dengan mekanisme membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya atau dengan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang ingin membuka usaha. Selain itu tak kalah penting adalah kebijakan lain yang menyertai dengan dijalankannya syariat Islam secara keseluruhan, baik dari sisi ekonomi, politik, hukum dan lain-lain.

Sekalipun ada masyarakat yang ingin berkarir diluar negeri dengan memanfaatkan potensi yang ia miliki maka pilihan tersebut harus diiringi tiada mudharat baginya dan negara mutlak memberikan jaminan perlindungan terhadapnya dengan kebijakan politik luar negeri yang berlandaskan syariat Islam. Wallahu a'lam bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image