Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adzrah Aulia

IJARAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Agama | Saturday, 29 Jan 2022, 12:03 WIB
ijarah dalam perspektif islam

Ijarah berasal dari bahasa Arab (al-ijarah) berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti menyewakan, mengontrakkan, atau menjual jasa hotel dan lain-lain Ditinjau dari arti dan konteksnya dalam perbankan, ijarah adalah perpindahan hak pakai atas suatu barang dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang tersebut. Singkatnya, ijarah berarti menyewakan sesuatu tanpa niat untuk memilikinya.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Ijarah adalah suatu jenis perikatan atau perjanjian yang bertujuan untuk memanfaatkan suatu benda yang diterima dari orang lain dengan membayar upah sesuai dengan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan.

Baik proses maupun imbalan dari transaksi ijarah itu sendiri juga didasarkan pada hasil kesepakatan kedua belah pihak. Tidak hanya itu, tujuan penyewaan barang atau aset harus jelas dan diketahui sebelumnya. Akad ijarah menitik beratkan pada manfaat barang dan tidak boleh dilakukan pada suatu benda. Misalnya, jika ayam diijarahkan untuk diambil telurnya, hal ini tidak diperbolehkan karena telur bisa menjadi barang yang bisa diperjual belikan.

Akad merupakan elemen penting dalam sebuah bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan objek pada saat transaksi, atau tanpa menghadirkan objek yang dipesan, tetapi dengansyarat sifat objek tersebut harus dinyatakan secara konkrit, baik disampaikan secara langsung maupun disampaikan kemudian sampai batas waktu tertentu.

Yang boleh disewakan adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dengan kelengkapan barang tersebut, maka halal untuk menyewakannya selama mungkin. tidak ada larangan syariah yang mencegahnya. Dan disyaratkan bahwa barang yang disewakan itu jelas dan upahnya jelas, serta lamanya (waktu) sewa dan jenis pekerjaannya.

Selanjutnya yang bertindak sebagai penyewa adalah nasabah dengan objek yang akan disewakan dan pihak yang menyewakan adalah bank. Transaksi dengan akad Ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Oleh karena itu, pembiayaan dengan akad ijarah diatur menurut hukum Islam.

Ijarah memiliki kelebihan sebagai berikut

1. Lebih adil

2. Menggunakan falsafah dasar koperasi berbasis syariah

3. Ditentukan berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak

4. Menerapkan prinsip-prinsip berbasis syariah

5. Meningkatkan daya guna uang

6. Menimbulkan semangat berusaha

7. Meningkatkan pendapatan nasabah

Namun, Ijarah juga memiliki beberapa kekurangan seperti

1. Kelemahan bank syariah adalah bank dengan sistem ini terlalu berprasangka baik terhadap semua pelanggan dan menganggap bahwa semua orang yang terlibat diperbankan syariah itu jujur.

2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang rumit, terutama dalam menghitung porsi keuntungan pelanggan yang kecil dan nilai simpanannya di bank tidak tetap.

3. Karena bank ini mengemban misi bagi hasil yang adil,maka bank syariah membutuhkan tenaga profesional yang lebih handal dibandingkan bank konvensional.

4. Metode pembiayaan bank syariah masih didominasi oleh sistem perbankan syariah mark up (menaikkan harga) dibandingkan sistem untung-rugi (bagi hasil). Meskipun sistem pembiayaan mark-up dianggap 'halal',hal itu harus dihindari. Hal ini karena menurut Siddiqi (1983) dan Khan (1987),sistem ini akan membuka pintu belakang bagi praktik riba.

Ijarah pada hakikatnya merupakan muamalah dan diperbolehkan. Akad ijarah adalah pengambilan manfaat atas benda atau jasa sesuai dengan jangka waktu tertentu dan adanya imbalan atau upah, dan tanpa adanya perpindahan kepemilikan. Adapun rukun ijarah ada 4 yaitu :

1. Aqid (orang yang akad)

2. Shigat akad (ijab dan qobul)

3. Ujrah (upah)

4. Manfaat

Dan syarat ijrah antara lain :

1. Keduanya telah baligh dan berakal.

2. Keduanya telah menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah tersebut.

3. Manfaat objek ijarah harus diketahui secara terang dan jelas.

4. Objek ijarah diserahkan dan dapat digunakan secara langsung.

5. Objek ijarah harus sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image