Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wira Kusumah

Tak Kenal Maka Tak Sayang, Apa Itu BPKH? Bagaimana Asal Mula Terbentuknya & Tujuan di Bentuknya?

Lomba | Sunday, 19 Sep 2021, 10:46 WIB
source : https://bpkh.go.id/

Apa itu BPKH ?

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BPKH didirikan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 dan terkahir melalui putusan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji.

source : https://bpkh.go.id/

Bagaimana Asal Mula Terbentuknya BPKH ?

Berikut ringkasan rentetan peristiwa kronologi sejarah pelaksanaan ibadah haji di indonesia (https://bpkh.go.id/) :

Peristiwa s/d Tahun 1950
Dimulai dari adanya perlawanan dari para jamaah haji terhadap pemerintahan Kolonial Belanda, hingga akhirnya di berlakukannya pembatasan ibadah haji. Pada tahun 1912 KH. Ahmad Dahlan mendirikan “Bagian Penolong Haji”, yang merupakan perintis munculnya Direktorat Urusan Haji. Pada tahun 1922 Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda atau disebut Volksraad memunculkan Pilgrim Ordonasi 1992, menyebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengangkutan calon haji. Terjadi Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau pada tahun 1930 dan merekomendasikan agar membangun pelayaran sendiri bagi jamaah haji Indonesia. Hingga akhirnya di tahun 1948 Indonesia berhasil mengirimkan misi haji ke Makkah dan kejadian ini pula dimana Sang Bendera Merah Putih dikibarkan pertama kali di Arafah.

Peristiwa di Tahun 1951 s/d Tahun 2000
Melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1951, dimana diberhentikannya keterlibatan pihak swasta dalam menyelenggarakan ibadah haji dan Pemerintah mengambil alih seluruh penyelenggaraannya. Pada tahun 1952 dibentuk perusahaan PT. Pelayaran Muslim sebagai Panitia Haji dan memberlakukan sistem kuota serta pertama kalinya memberlakukan transportasi haji udara. Tahun 1959, di tunjuk secara resmi Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI) oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959 bahwa badan tersebut merupakan satu-satunya badan yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan ibadah haji.
Dibentuknya Panitia Negara Urusan Haji (Panuhad) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 dan pada tahun 1962 berubah menjadi Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji (PPPH). Selanjutnya PPPH di bubarkan pada tahun 1964 dan penyelenggaran ibadah haji diambil alih oleh Pemerintah melalui Dirjen Urusan Haji (DUHA). Melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. PT. Arafah pada tanggal 1 Desember 1964 bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut) hanya mampu memberangkatkan 15.000 jamaah melalui laut. Selanjutnya di tahun 1975 PT. Arafah kesulitan keuangan dan di tahun 1976 dna gagal memberangkatkan seluruh jamaah Haji dikarenakan “pailit”. Akhirnya pada tahun 1979 pemberangkatan ibadah haji dilaksanakan dengan menggunakan pesawat udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79. Selanjutnya pada tahun 1999 Disahkannya regulasi pertama terkait tentang haji yakni UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, beberapa hal diatur di dalamnya, termasuk kewajiban pemerintah, pembagian kuota haji yakni Haji Reguler dan Khusus serta pemberlakuan setoran awal sebesar Rp. 5.000.000,- yang disimpan sebagai tagungan haji.

Peristiwa di Tahun 2001 s/d saat ini
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Selanjutnya pada tahun 2008 dilakukan amandemen Undang-Undang No 17 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada tahun 2014 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), dijelaskan bahwa “akumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas” dan diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat lebih dipercaya oleh masyarakat melalui sistem keuangan yang transparan dan modern untuk meningkatkan rasionalitas serta efisiensi melalui investasi yang mempertimbangkan imbal hasil optimal berprinsip syariah guna meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang berbadan hukum publik, bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri. Pada tahun selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji, berisi empat hal yakni (1) perencanaan pengelolaan keuangan haji, (2) pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, (3) pertanggung jawab dan pelaporan pengelolaan keuangan haji, (4) pengawasan pengelolaan keuangan haji.

source : https://bpkh.go.id/

Tujuan Dibentuknya BPKH ?

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Hingga saat ini pengelolaan dana dan nilai manfaat yang dilakukan BPKH terus tumbuh serta laporan keuangan yang disampaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan tahun 2020 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” dan akuntabilitas masih terjaga. Dalam hal ini, BPKH senantiasa memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dana haji yang dikelola senantiasa aman dan bahkan calon jamaah haji bisa melakukan pengecekan melalui program Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikasi Nyata (IKHSAN) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mewujudkan sistem transparan, akuntabel dan, manfaat optimal ke calon jamaah haji.

Sumber :
- https://bpkh.go.id/
- BPKH – Buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image